
DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku sindikat penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan kedua pelaku berinisial JK dan DM. Mereka ditangkap di kawasan Tanjungpinang, pada Senin (24/4/2023) kemarin.
Awalnya, BP2MI Tanjungpinang mengamankan seorang PMI asal Jember Jawa Timur berinisial YT di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur. Hanya mengantongi paspor pelancong,” ujar Heribertus, Rabu (26/4/2023).
Setelah Polisi melakukan pengembangan, pelaku JK dan DM ditangkap. Lantaran diduga berperan sebagai mengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut di Tanjungpinang.
Saat ini, kata Kombes Ompusunggu dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal. Dua pelaku masih diperiksa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kemungkinan masih ada pelaku lain,” ungkap Heribertus. Masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya sindikat penyelundupan PMI ke Malaysia,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi















Discussion about this post