
DM – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, berhasil menangkap dua orang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dua pelaku tersebut ialah Mayer dan Koko. Mereka ditangkap Polisi, saat hendak mengirim 6 PMI ilegal ke luar negeri, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa, pihaknya sempat mendapatkan informasi, soal adanya dugaan tindak pidana PMI di Pelabuhan Batam Center.
Kemudian, Polisi mendapati Mayer dan Koko sedang mengantarkan 6 korban menggunakan kendaraan roda empat, untuk membeli tiket tujuan Singapura di Pelabuhan Batam Center.
“Kemudian para korban PMI akan diberangkatkan lagi pada tanggal 18 Desember 2022, melalui Transportasi Udara dari Bandar Udara Internasional Changi Singapura menuju Bandar Udara Internasional Phnom Penh Kamboja,” ujar AKP Awal, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKP Awal, para korban akan dipekerjakan sebagai petugas resto, jika tiba di Kamboja. Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek KKP Polresta Barelang.
“Barang buktinya, 1 unit kendaraan minibus, 6 paspor, 6 tiket kapal ferry Majestic, hingga 1 buah handphone iphone,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
















Discussion about this post