Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Edarkan 6,2 Kg Sabu, Oknum Brimob di Polda Kepri Divonis Penjara Seumur Hidup

by Harry Kurniadi
26 Oktober 2022
in Hukrim
322
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Terdakwa Andrica Ricora Ginting Munthe, Maskum dan Dika Tri Pamungkas PN Tanjungpinang, pada Kamis (22/9/2022), foto : Mael/detak.media

DM – Andrica Ricora Ginting Munthe, seorang oknum Brimob di Polda Kepri ini divonis penjara seumur hidup, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal itu, lantaran Andrica Ricora Ginting Munthe bersama dua terdakwa lainnya, Maskum dan Dika Tri Pamungkas terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, melebihi berat 5.172,11 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menegaskan bahwa ketiga terdakwa itu terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan hukum kepada ketiga terdakwa, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dan denda Rp. 4,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir, Selasa (25/10/2022).

Mendengar amar Putusan ini, ketiga terdakwa melalui penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum.

Diketahui, hukuman ini lebih berat dibandingkan hukuman yang diajukan JPU dari Kejari Bintan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp. 4,5 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Yustus mengatakan perbuatan ke tiga terdakwa ini bermula ketika saksi Syamsir Ode bersama terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu, yang dibungkus plastik teh cina di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan sekitar Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.

Selanjutnya, terdakwa Andrica tiba-tiba menelepon terdakwa Maskum, dengan spontan Terdakwa Maskum mengatakan ada sebungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina.

Setelah percakapan itu, Terdakwa Maskum akhirnya mengambil narkoba tersebut dan membawa pulang kerumahnya di Kampung Harapan I Gang Hiu nomor 2, RT.003 RW.004, Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, dangan menggunakan mobil Toyota Yaris warna putih kedua Terdakwa kembali mengambil narkoba tersebut. Setelah Narkoba itu diambil, kedua terdakwa langsung pulang.

Sementara setengah karung Narkoba yang diambil, disimpan Terdakwa Andrica didalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.

Namun, ketika Terdakwa Maskum mau menjual Narkoba itu senilai Rp 100 juta, Polisi langsung mendapat informasi dari Masyarakat.

Selanjutnya pada 23 Januari 2022 malam, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maskum dirumahnya. Dari penangkapan itu, ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu.

Dari hasil introgasi Polisi, Terdakwa Maskum mengaku masih menyimpan setengah karung lagi narkoba yang diserahkan kepada terdakwa Andrica.

“Atas informasi itu, Polisi langsung menangkap terdakwa Andrica dirumahnya. Saat digeledah, Polisi hanya menemukan karung di gudang di depan rumahnya,” kata Jaksa.

Dari seluruh penangkapan ini, polisi berhasil menyita 6,210,6 Gram Narkoba jenis Sabu dan dilakukan proses hukum kepada ke tiga pelaku.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: Kasus narkobanarkotikaPN Tanjungpinangsabu sabuSidang PN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare424Tweet265
Previous Post

Pemerintah Bentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Diketuai Oleh Wapres

Next Post

Rakerda DMI, Rahma Harap Tingkatkan Kemakmuran Masjid

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Polresta Tanjungpinang saat Memusnahkan 694 Gram Sabu 8 Mei yang lalu, foto: Mael/detak.media

Selama 6 Bulan, Polresta Tanjungpinang Tangkap 59 Pengedar Narkoba: 5 Diantaranya Wanita

12 Juni 2024
5.4k
Tersangka YA dan ZS usai Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Tanjungpinang, Satu Diantaranya Oknum Honorer

29 April 2024
5.4k
Next Post
Walikota Tanjungpinang, Rahma saat membuka Rakerda DMI, foto: ist

Rakerda DMI, Rahma Harap Tingkatkan Kemakmuran Masjid

Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menerima kunjungan Konjen Singapura, foto: ist

Rahma Ajak Konjen Singapura Kolaborasi Tingkatkan UMKM

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive