
DM, Blitar – DPRD Komisi I Kabupaten Blitar, gelar hearing atau mendengarkan pendapat masyarakat, dengan di hadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Pada hari Rabu (12/10/2022).
Sedangkan dari anggota DPRD Komisi I di pimpin langsung oleh ketua Komisi I yaitu Muharam Sulistiono, dengan dihadiri juga oleh segenap anggota Komisi I dan Kepala Desa Sidorejo.
Hearing tersebut beragendakan, mendengarkan pendapat masyarakat dari Desa Sidorejo terkait perkebunan cengkeh Branggah Banaran.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dalam hal ini, membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah Corporate Social Responsibility (CSR). Fungsi dari CSR sendiri adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bagi pelaku usaha atau industri.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, bahwa hearing tersebut bertujuan untuk menindak lanjuti surat dari warga Desa Sidorejo yang masuk beberapa hari yang lalu.
“Kita undang warga Desa Sidorejo terkait tuntutan mereka kepada perkebunan Branggah Banaran dan terkait CSR. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti dengan mengundang Eksekutif dan pihak perkebunan, juga masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan,” ungkap Sulistiono.
Danang Dwi Suratno selaku Kepala Desa Sidorejo menuturkan, kedatangan dari masyarakat ini adalah untuk mengadu kepada DPRD terkait surat tanggal 2 September 2022 kepada pihak perkebunan yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.
“Surat tersebut adalah tuntutan dari warga Desa Sidorejo yang sesuai dengan UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, terkait fasilitasi kebun masyarakat yang sampai detik ini belum di laksanakan kepada warga Desa.” Jelas Kades.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi


















Discussion about this post