
DM – Robat Chandrasena alias pak Cik, seorang Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang ini di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.
Amar tuntutan ini dibacakan JPU Yustus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (5/10/2022). Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Hasbi Andika alias Dika dan Angga Riantoro alias Bimo.
Dalam amar tuntutannya, JPU meyakini bahwa para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu anpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Ketiga terdakwa dituntut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Robat dengan hukuman mati. Kemudian terdakwa Hasbi Andika dan Angga Riantoro dituntut hukuman seumur hidup,” ujar Yustus.
Kemudian, JPU juga menuntut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 1.820 gram atau 1,8 kilogram, yang dirampas dari tangan ketiga pelaku akan dimusnahkan.
Mendengar tuntutan JPU ini, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, Ketua Majelis Riska Widiyana menunda persidangan hingga satu pekan.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Robat yang berada di Lapas Kelas II A Kota Tanjungpinang menelfon ke Malaysia untuk memesan sabu, pada 31 Oktober 2021 yang lalu.
Kemudian keesokan harinya, Robat datang menjumpai terdakwa Angga yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut. Saat itu, Robat meminta kepada Angga untuk mengurus boat menjemput sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam.
Angga setuju mencari boat dengan biaya yang disiapkan Rp 120 juta. Angga selanjutnya menelpon Fredy (DPO), untuk menjemput sabu di Malaysia untuk dibawa ke Kota Batam. Setelah itu, Angga menyerahkan kepada Fredy untuk berkomunikasi dengan terdakwa Robat.
Bahkan, Fredy yang masih DPO ini telah dua kali mengambil sabu milik Robat di Malaysia untuk dibawa ke Batam. Tidak sampai disitu, saksi Fredy juga diminta terdakwa untuk mencari orang, guna menjemput sabu di Dermaga Tepekong Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan.
Selanjutnya pada 2 November 2021, terdakwa Hasbi yang juga berada di dalam Lapas menghubungi saksi Alamanda menggunakan handphone, guna menawarkan menjemput sabu di Dermaga Tepekong Sungai Kecil Bintan.
Lantaran saat itu Alamanda tidak ada pekerjaan, sehingga saksi setuju dengan penawaran terdakwa hasbi. Selanjutnya Almanda menuju ke Jembatan Empat di Dermaga Sungai Kecil dimaksud. Selanjutnya Hasbi, berkomunikasi dengan Alamanda via wahtsapp.
Saat di dermaga itu, Alamanda mencari tas berwarna hitam yang berada dipinggir dermaga, dan saat menemukan dan henda mengambil tas itu, Alamanda ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri.
Saat petugas BNNP menggeledah tas tersebut, terdapat sebuah kantong plastik yang berisikan satu bungkus teh cina merek guannyinwang berwarna hijau yang berisi Kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 950 gram dan 870 gram.
Petugas BNNP juga melakukan pengembangan, dan mendapati bahwa yang menyuruh saksi Alamanda menjadi kurir sabu ialah terdakwa Hasbi. Dari situ, BNNP mengetahui terdakwa Angga dan Robat terlibat dalam perkara ini.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi


















Discussion about this post