Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PT Pekanbaru Tolak Banding Hukuman Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan di Tanjungpinang

by Harry Kurniadi
5 Oktober 2022
in Hukrim
316
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang tuntutan terdakwa Joy dan Adi Kutet di PN Tanjungpinang, pada Selasa (5/7/2022), foto : Mael/detak.media

DM – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak permohonan banding dua terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Zainudin, salah seorang pengusaha jual beli besi tua di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Terdakwa Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kuntet itu merasa keberatan dengan hukuman penjara seumur hidup, yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (5/7/2022) yang lalu.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan hasil banding kedua terdakwa ini sudah keluar pada 29 Agustus yang lalu, dan ditangani oleh Hakim Ketua Aswijon, serta Hakim Anggota Belman Tambunan dan Eris Sudijarwanto.

Kata dia, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Tanjungpinang nomor 52/Pid.B/2022/Pn Tpg dan 51/Pid.B/2022/Pn Tpg. Kemudian menolak permintaan banding kedua terdakwa dan menerima upaya banding penuntut umum.

“Putusannya atas nama Zulkipli dan Ariansyah menolak permohonan banding tersebut, dan menguatkan putusan PN,” ujar Isdaryanto, Rabu (5/10/2022).

Dia menyampaikan, bahwa kedua terdakwa tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Sudah diberikan waktu 14 hari, terhitung sejak putusan banding keluar. Sampai saat ini belum ada upaya kasasi yang diajukan terdakwa,” tukasnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Zainudin, salah seorang pengusaha jual beli besi tua di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra menegaskan bahwa kedua terdakwa ini melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama seumur hidup, dan membebani biaya perkara ke Negara. Kemudian barang-bukti, sesuai dengan tuntutan,” ujar Boy saat membacakan putusan, pada Selasa (5/7/2022).

Mendengar putusan seumur hidup ini, terdakwa Joy dan Adi Kutet melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang menyatakan pikir-piikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ungkap Desta.

Sebelumnya, dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, Desta mengatakan bahwa awalnya terdakwa Joy  main ke gudang penjualan besi tua milik korban di Jl. Raja Haji Fisabilillah. Disana Joy bertemu dengan korban, dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya pada Minggu (5/9/2021), untuk membeli mobil tua.

Kemudian, Joy timbul niat untuk membalas dendam sakit hati kepada korban, disebabkan korban selalu menggoda istri Joy. Joy berencana merampok korban, dikarenakan saat itu korban membawa sejumlah uang tunai.

“Setelah itu Joy pergi menemui Adi (terdakwa lainnya), untuk mengajak merampok korban. Pada saat itu, dua terdakwa kerumah korban dan bertemu saksi Marzuki. Joy menyampaikan bahwa korban mau beli mobil, dan membawa uang senilai Rp 400 juta,” ungkap JPU didepan Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra.

Dua terdakwa ini kemudian membahas rencana, untuk merampok dan membunuh Zainuddin. Saat itu, korban bersama kedua terdakwa pergi untuk membeli besi tua di Jalan menuju arah Kijang Bintan. Namun, mobil tersebut masuk kedalam jalan yang lokasinya tertutup.

Setelah Zainuddin memberhentikan mobilnya di Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Adi langsung mengambil tali dan menjerat leher korban dengan cara melilit silang tali tersebut, dan dengan sangat kencang. Melihat korban sudah lemas dan tidak beryawa lagi, Joy membuka pintu mobil dan keluar mobil langsung memindahkan korban ke kursi belakang yang sudah dilipat.

Selanjutnya dua terdakwa ini membawa mobil menuju ke arah Tanjung Uban Batu 58, dengan rencana untuk menguburkan korban. Terdakwa sepakat untuk menguburkan mayat Koban disamping tower sutet, lalu Adi  menggali tanah sementara Joy menunggu di dalam mobil.

“Sebelum dikuburkan, Joy ngecek saku celana korban dan mendapatkan uang Rp 9 juta. Selesai mengubur, dua terdakwa pergi ke arah galang batang, untuk menyeburkan mobil milik korban,” kata Desta.

Kemudian, terdakwa Joy memberikan 2 handphone korban Adi, serta uang senilai Rp 3,5 juta. Pada 6 September 2021, Joy Bersama istri dan anak terdakwa pergi ke Pelabuhan Tangjung Unggat untuk menemui saksi Andai, untuk mencarter Speed Boat ke Batam, dengan bayaran Rp 1,5 juta.

“Joy membawa ATM milik korban yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 624 juta. Uang itu untuk membeli motor NMAX Rp 10 juta, emas Rp 63 juta, hingga untuk berjudi Rp 20 juta,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor   : Redaksi

Tags: PembunuhanPembunuhan pengusaha besi tuaSidang PN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare418Tweet261
Previous Post

HUT ke-77 TNI, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI

Next Post

Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-77 TNI

Related Posts

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Seorang Pria Tewas dibunuh Adik Ipar di Ciracas

14 September 2024
5.4k
Tersangka Denni saat Melakukan Rekonstruksi di Taman Kota Jalan Diponegoro, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Tunjuk 2 Jaksa Buat Tangani Kasus Pembunuhan Waria

14 November 2023
5.4k
Tersangka Denny saat Memperagakan Aksi Pembunuhan Waria di Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Denni Pelaku Pembunuhan Waria di Tanjungpinang Peragakan 43 Adegan saat Rekonstruksi

13 November 2023
5.5k
Next Post
Presiden Jokowi memimpin Upacara HUT ke-77 TNI, Rabu (05/10/2022), di halaman Istana Merdeka, Jakarta. (Sumber: Tangkapan Layar)

Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-77 TNI

Ketua Komisi I DPRD Natuna Hadiri HUT TNI ke 75

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive