Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pengedar Puluhan Pil Ekstasi dan Sabu di Pulau Bintan Divonis 9,6 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
4 Oktober 2022
in Hukrim
314
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Putusan Terdakwa Indra di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara, kepada terdakwa Agus Kurnia Hendrawan alias Indra. Hal itu, lantaran terdakwa Indra terbukti memiliki 63 butir pil ekstasi hingga sejumlah paket sabu-sabu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra menegaskan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun 6 bulan penjara,” ujar Boy di PN Tanjungpinang, Selasa (4/10/2022).

Selain hukuman badan, terdakwa Indra juga dihukum untuk wajib membayar denda senilai Rp 2 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan atau subsider dengan 2 bulan kurungan penjara.

Mendengar amar putusan ini, terdakwa Indra menerima hukuman tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Daniel Marbun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebab, sebelumnya JPU dari Kejari Bintan menuntut terdakwa Indra dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp. 2 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU perbuatan itu berawal dari terdakwa ditawari oleh Bobi alias Tono (DPO), untuk menjadi pengedar dan kurir narkoba, pada akhir Desember 2021 di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan).

Setelah menyetujui, terdakwa langsung mengambil sabu dengan sistem campak sebanyak 12,5 gram yang dibungkus dengan plastik hitam disimpang 3 dibawah tiang listrik Jalan Hang Lekir Kilometer 10 Tanjungpinang, dari Bobi.

Selanjutnya pada Maret 2022, terdakwa kembali mengambil sabu dari Bobi dengan sistem campak sebanyak 100 gram yang dibungkus dengan plastik hitam di tepi jalan Rawa Sari Tanjungpinang.

Kemudian sabu tersebut diperintahkan oleh Bobi untuk meletakkan disimpang kuburan Kilometer 7 Tanjungpinang, dengan berat sekitar 25 gram. Di hari berikutnya, terdakwa meletakkan kembali Narkotika jenis sabu sekira pukul 23.00 wib disimpang kuburan Tanjungpinang dengan berat sekitar 25 gram.

Selanjutnya terdakwa meletakkan lagi sabu dengan berat sekitar 25 gram yang do letakkan dibelakang halte depan Matahari Mall Tanjungpinang. Sehingga total yang telah Terdakwa letakkan adalah 75 gram.

Terdakwa juga sempat menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 4,5 gram, sehingga hanya bersisa sekitar 20,55 gram saja. Kemudian akhir Maret 2022, terdakwa kembali mengambil pil ekstasi dari Bobi.

Pil ekstasi itu sebanyak 100 butir, yang dibungkus dan dicampakkan di tepi pagar lapangan bola di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang. 20 dari 100 butir pil ekstasi ini, dipaketkan oleh terdakwa didalam plastik bening dan dimasukkan kedalam kotak rokok sampoerna lalu Terdakwa campak di simpang tiga Jalan Kuantan.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Tirta Madu Kabupaten Bintan, sial ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi dalam jumlah yang cukup banyak disebuah rumah sewa yang berada di Jalan Musi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di sekitar Jalan Haji Ungar Kota Tanjungpinang. Usai ditangkap dan digeledah, polisi menyita 55 butir psikotropika jenis pil ekstasi warna pink dibungkus plastik klip bening.

Lalu 5 butir psikotropika jenis pil ekstasi warna pink dibungkus plastik klip bening, 3 butir psikotropika jenis pil ekstasi warna pink, 2 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang terbungkus plastik bening dibalut dengan tisu dan masker.

Kemudian 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dibalut dengan tisu, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening.

Penulis : Mael
Editor   : Redaksi

Tags: Kasus narkobanarkobaSidang PN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare414Tweet259
Previous Post

Pemerintah Berikan Santunan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Kemenparekraf-Google Indonesia Kolaborasi Bagikan 5.500 Beasiswa Pengembangan Talenta Digital

Related Posts

Polresta Tanjungpinang saat Memusnahkan 694 Gram Sabu 8 Mei yang lalu, foto: Mael/detak.media

Selama 6 Bulan, Polresta Tanjungpinang Tangkap 59 Pengedar Narkoba: 5 Diantaranya Wanita

12 Juni 2024
5.4k
Tersangka YA dan ZS usai Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Tanjungpinang, Satu Diantaranya Oknum Honorer

29 April 2024
5.4k
Tersangka Yudi saat Menjalani Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Oknum Satpol PP yang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Ngaku Dapat Sabu dari Napi

3 April 2024
5.4k
Next Post
foto bersama seusai kegiatan program Google Career Certificates, foto : ist

Kemenparekraf-Google Indonesia Kolaborasi Bagikan 5.500 Beasiswa Pengembangan Talenta Digital

Kembali Meningkat, PMI Manufaktur Indonesia Capai 53,7

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive