Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Korupsi Rp.175 Juta di BUMD Lingga, Risalasih Dituntut 10 Tahun Penjara, PH Kaget Dengan Tuntutan JPU

by Harry Kurniadi
2 Juni 2022
in Hukrim
323
5.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Penasehat hukum (PH) Terdakwa Korupsi BUMD Lingga, Cholderia Sitinjak, foto : Mael/detak.media

DM – Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara korupsi pengadaan barang, mesin pembuat tepung ikan di BUMD Lingga.

Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum terdakwa Risalasih, Cholderia Sitinjak merasa heran dengan hukuman yang diberikan JPU. Bahkan, hal tersebut membuat Colderia mengajukan pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (2/6/2022).

Cholderia mengaku kaget dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa Risalasih. Pasalnya, Risalasih hanya diduga melakukan korupsi senilai Rp 175 juta, namun dituntut dengan 10 tahun kurungan penjara.

“Miris melihat tuntutan sebegitunya. Yang hanya merugikan negara Rp 175 juta, tapi dituntut 10 tahun penjara. Tapi jika Uang Pengganti (UP) nya tidak dikembalikan, akan dihukum 4 tahun penjara,” ujar Cholderia di PN Tanjungpinang.

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK terhadap Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, kata dia tuntutan terhadap kliennya tersebut sangat berbeda jauh.

“Yang merugikan negara ratusan miliar saja hanya dituntut 4 tahun. Sementara yang ini hanya ratusan juta dituntut 10 tahun,” ungkapnya.

Dalam pledoi tersebut, dia berharap kepada Majelis Hakim, agar Risalasih dapat dihukum seringan-ringannya, dan dijerat dengan Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Karena ada Perma No 1, dan dijelaskan korupsi dibawah Rp 200 juta tidak boleh dihukum tinggi. Kita berharap pledoi ini didengar Majelis Hakim,” tukasnya.

Mendengar pledoi ini, Ngestu selaku JPU meminta waktu satu pekan kepada Majelis Hakim, untuk memberikan jawaban. “Minta waktu satu minggu yang mulia,” sebut JPU.

Sebelumnya, JPU meyakini bahwa terdakwa Risalasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menuntut 10 tahun penjara serta UP Rp 175 juta subsider 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, Risalasih dan Efrizon merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga.

Dua terdakwa ini didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.090.726.183.

Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.

Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.

Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.

Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Mael
Editor   : Redaksi

Tags: PN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare440Tweet275
Previous Post

Wamenkes : Rokok Elektrik Sama Bahayanya Dengan Rokok Konvensional

Next Post

Kemenkumham dan Baznas Kepri Beri Bantuan Gerobak Kepada Klien Pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Kemenkumham kepri bersama Baznas menyerahkan bantuan Kepada keluarga warga pemasyarakatan lapas Narkotikan Tanjungpinang, foto : ist

Kemenkumham dan Baznas Kepri Beri Bantuan Gerobak Kepada Klien Pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang

Bupati Natuna didampingi Sekda Natuna beserta Kepala Bapeda Natuna, saat menjumpai Menteri ESDM (f:ist)

Jumpai Menteri ESDM, Wan Siswandi Ajukan 10 Mega Watt Mesin PLTD untuk Natuna

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive