
DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Naiknya status penyelidikan menjadi penyedikan ini dilakukan setelah Kejari Tanjungpinang menemukan adanya indikasi pidana dan perbuatan melawan hukum, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan bahwa TPS3R ini dibangun menggunakan anggaran Rp 556 Juta lebih, dari Dana Anggaran Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
“Anggarannya Rp 556.226.500. Dari gelar pekara, ada indikasi melawan hukum dan sudah naik ke penyidikan,” ujar Bambang, Selasa (12/4/2022).
Dalam proses penyelidikan, kata Bambang pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang, yang berkaitan dalam perkara dugaan korupsi itu.
Namun, Bambang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, soal modus hingga nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
“18 orang sudah dimintai keterangan. Kerugian belum diketahui, karena kita baru mencari perbuatan melawan hukumnya,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi















Discussion about this post