Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim Vonis Dua Kurir Narkoba Jaringan Malaysia 9 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
4 Januari 2022
in Hukrim, Tanjungpinang
325
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang vonis di PN Tanjungpinang, f ; Mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, kepada dua kurir narkoba jaringan Indonesia-Malaysia, pada Senin (3/1/2022).

Dua terdakwa tersebut adalah Sukirman alias Ukir dan Suhirman alias Gondrong. Dalam sidang vonis di PN Tanjungpinang, kedua kurir narkoba ini terbukti secara sah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Dan denda sebesar Rp. 3,5 Miliar, apabila tidak dibayar maka akan digantikan (subsider) 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Edura MP Sihaloho saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Yustus menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ukir dan Gondrong dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Dan denda sebesar Rp. 3,5 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang keterangan terdakwa, Ukir membeberkan cara menyeludupkan 1,9 kilogram sabu dari Malaysia ke Pulau Bintan, Indonesia. Terdakwa Ukir mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Ukir menerangkan, bahwa dirinya ditangkap oleh Polair Polres Bintan saat sedang membawa 1,9 kilogram sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia.

“Saya ditangkap Polair Bintan, di Pelabuhan Gentong Tanjung Uban,” ujar Ukir kepada Ketua Majelis Hakim Edura MP Sihaloho, Senin (23/11/2021).

Untuk membawa sejumlah bungkus barang haram tersebut, kata Ukir dirinya meletakan sabu dan pil ekstasi itu di kedua belah paha nya dan bagian selengkangan.

“Dibungkus dulu pakai lakban, lalu dua bungkus diletakan di paha kiri dan kanan. Pilnya diselengkangan,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, awalnya dirinya dibawa oleh seorang pria yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Joshua, untuk pergi ke Indonesia. Keberangkatan Ukir dan Joshua berawal dari Pelabuhan tidak resmi (tikus) Malaysia menuju Pelabuhan Gentong Tanjung Uban, Bintan.

Saat dari Malaysia ke Bintan, Ukir mengaku ada 14 orang lainnya yang juga sebagai TKI Ilegal. Namun, yang membawa narkoba hanya dia sendiri.

“Saya sendiri ditahan dan diperiksa, lalu petugas (Polair Polres Bintan) meminta untuk menelpon pemilik barang ini. Tapi saya telpon Suhirman, lalu dia juga ditahan,” kata Ukir.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Ukir menyebut bahwa Joshua yang menyuruh untuk membawa barang tersebut, serta dijanjikan upah senilai Rp 9 juta.

“Katanya mau ditransfer setelah sampai di Indonesia. Kata dia itu uang untuk bayar hutang,” sebutnya.

Sementara terdakwa Suhirman alias Gondrong, mengatakan bahwa dia merupakan supir taksi tidak resmi, dan hanya ditugaskan untuk menjemput Ukir saja.

Keduanya mengaku belum mengetahui siapa orang yang nantinya akan menerima dan mengampung Sabu dan puluhan pil ekstasi tersebut di Pulau Bintan.

Mendengarkan penjelasan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Edura MP Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat tuntutan.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: PN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare415Tweet260
Previous Post

Sejumlah Warga Tanjungpinang Jadi Korban Investasi Forex

Next Post

Awal Tahun ini, Pemko Tanjungpinang Akan Assesment Pejabat Eselon II

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, f : Mael/detak.media

Awal Tahun ini, Pemko Tanjungpinang Akan Assesment Pejabat Eselon II

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, f : Mael/detak.media

Polisi Tangkap Penipu Modus Money Changer di Tanjungpinang : Korban Rugi Rp 9,9 M

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive