
Natuna, detak.media – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1960, tentang UU Pokok Agraria (UUPA) ke 61. Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, menggelar acara Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU), Jum’at (24/9/2021) pagi.
Dihimpun dari pers rilisnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Purwoto, menyebutkan penyerahan sertifikat dari hasil kegiatan redistribusi tanah sebanyak, 1.003 serifikat secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Sertifikat diserahkan secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, pada Rabu 22 September 2021 lalu dari Istana Negara Bogor,” ucap Purwoto.
Upacara HANTARU dilaksanakan di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, selaku inspektur upacara dipimpin oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda.

“Pada rangkaian upacara tersebut dilakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah instansi atas nama pemerintah RI, c.q Kementerian Pertanahan RI sebanyak 1 bidang,” kata Purwoto.
Selanjutnya sambung Purwoto, sertifikat hak atas tanah instansi dan pemerintah RI, c.q Kementerian Agama RI sebanyak 2 bidang.
Purwoto menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah berhasil mensukseskan kegiatan sertifikat tanah Program Strategis Nasional (PSN) antara lain :
Melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sebanyak 1.396 sertifikat. Sertifikat hak atas tanah Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 8 sertifikat.
Sertifikat hak atas tanah PT PLT persero sebanyak 12 sertifikat. Sertifikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna sebanyak 46 sertifikat.
“Semoga dengan perayaan hari agraria dan tata ruang Natuna, menjadi momen bagi kami dapat untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat dalam bidang pertanahan,” harap Purwoto.
Sesuai informasi yang didapat, pada 1 Oktober 2021 nantinya akan dilaksanakan acara Famili Gathering, yang akan diikuti oleh seluruh ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, dengan kegiatan senam bersama dan jalan santai serta berbagai perlombaan lainnya.(red)
















Discussion about this post