Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terbukti Bersalah Rini Pratiwi Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara

by harry kurniadi
13 Juli 2021
in Hukrim
362
6.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi seusai menggelar sidang agenda tuntudi PN Tanjungpinang, f : mael/detak.media

DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menuntut 1 tahun penjara kepada terdakwa Rini Pratiwi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungping itu dituntut bersalah soal kasus penggunaan gelar akedemik palsu.

Tuntutan Rini Pratiwi ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungpinang pada, Selasa (13/7/2021).

JPU dari Kejari Tanjungpinang, Andiriansyah menyampaikan bahwa terdakwa Rini Pratiwi terbukti melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasionl.

“Terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasionl. Dan dihukum 1 Tahun penjara,” ujar JPU Andri kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Selain hukuman penjara, terdakwa Rini Pratiwi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta, dan jika tidak membayar akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan penjara.

“Rini pratiwi tidak menggunakan gelar yang sudah diberikan universitasnya. Yang seharusnya MM, terdakwa menggunakan MM, Pd,” ungkapnya.

Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Rini Pratiwi, Fahmi akan melakukan pembelaan pada Rabu (21/7/2021) mendatang.

“Sidang lanjutan agenda pembelaan akan dilakukan Rabu pekan depan, 21 Juli 2021,” tukas Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Sebelumnya, Sidang terdakwa penggunaan gelar palsu Rini Pratiwi dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN Tanjungpinang, dan dijadwalkan pada Rabu (30/6/2021) kemarin juga sempat ditunda hingga hari ini depan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang menjadi terdakwa kasus penggunaan gelar palsu, beberkan alasan menggunakan gelar MM.Pd dalam sidang.

Dalam ungkapan Rini Pratiwi kepada Majelis Hakim, PN Tanjungpinang, pada selasa (22/6/2021) yang lalu, mengakui tidak mengetahui bahwa gelar yang seharusnya digunakan usai melakukan pendidikan S2 adalah M. M bukan MM.Pd.

Selain itu, dirinya menggunakan gelar MM.Pd tersebut lantaran konsentrasi Magister Manajemennya adalah Pendidikan, dan rekannya juga menggunakan gelar yang sama.

“Saya gunakan MM.Pd dari selesai pasca sarjana, pihak kampus juga tidak menyampaikan, singkatan gelar yang harus digunakan adalah M.M., bagi saya juga gelar M.M digunakan jurusan akutansi atau ekonomi. Karena konsentrasi saya pendidikan jadi saya tambah Pd dibelakang MM,” ujar Rini Pratiwi dalam sidang.

Setelah dilaporkan pada Febuari 2020 yang lalu, Rini menyebut bahwa dirinya melakukan konfirmasi gelar ke kampus Kejuangan 45. Setelah itu, pada Maret 2020 Rini baru mengatahui gelar yang seharusnya dia gunakan adalah M.M, bukan MM.Pd.

“Setelah konfirmasi, baru saya tahu gelar yang digunakan M.M, didalam ijazah juga tidak disebutin singkatan gelar. Sebelum saya konfirmasi, saya tidak tau gelar yang seharusnya digunakan,” ungkapnya.

Rini juga menuturkan, dirinya menggunakan MM.Pd untuk mendaftar ke KPU sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Tanjungpinang Tahun 2018 lalu.

“Selain daftar Caleg, saya juga menggunakan gelar MM.Pd untuk mendaftar sebagai dosen di STAIMU Tanjungpinang Tahun 2015 yang lalu. Saat itu juga tidak mengetahui gelar yang seharusnya adalah M.M,” tuturnya.

Saat ini, dirinya menegaskan semua singkatan gelar yang digunakan sudah digantikaan dengan M.M, tidak MM.Pd lagi. Termasuk, kata Rini gelarnya yang saat ini menjabat di DPRD Tanjungpinang.

“Sudah digantikan di DPRD yang mulia, namun gelar saya yang terdafatr di LLDIKTI sebagai dosen di STAIMU belum diganti. Sebelumnya juga sudah saya konfirmasi dan minta digantikan menjadi M.M, namun belum diganti,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: Rini Pratiwisidang rini pratiwi
SendShare468Tweet293
Previous Post

Selang Tiga Jam Cek In, Penghuni Kamar Hotel Tren Central Natuna Ditemukan Tak Bernyawa

Next Post

Binda Kepri Memvaksinasi Ribuan Pelajar Tanjungpinang

Related Posts

Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi seusai menggelar sidang agenda tuntudi PN Tanjungpinang, f : mael/detak.media

Ditolak PT Pekanbaru, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Gelar Palsu Rini Pratiwi

15 Oktober 2021
5.5k
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi seusai menggelar sidang agenda tuntudi PN Tanjungpinang, f : mael/detak.media

Rini Pratiwi Bebas Dari Hukuman Penjara, PT Tolak Banding Jaksa

15 Oktober 2021
5.8k
Suasana sidang vonis Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, f : Mael/detak.media

Hakim Vonis Rini Pratiwi Rp. 5 Juta, Jaksa Kejari Tanjungpinang Ajukan Banding

17 Agustus 2021
5.5k
Next Post
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Binda Kepri, Kolonel Chb Komara Manurung, f : Mael/Detak.media

Binda Kepri Memvaksinasi Ribuan Pelajar Tanjungpinang

Marlin Apresiasi TNI Manunggal Masuk Desa di Lingga

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive