
DM – Satreskrim Polres Tanjungpianang, berhasil membekuk seorang guru ngaji berinisial RZI (31), yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial NA (13).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kejadian tersebut, kata Rio berawal dari RZI yang menghubungi korban dengan dalih ingin mengantarkan NA ke rumah temannya belakang Swalayan Pinang Lestari.
“Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka,” ujar AKP Rio.
Rio menerangkan, setelah Polisi menerima laporan, Polisi langsung memburu pelaku. Setelah ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Dan pada akhirnya sesuai dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, UPPA membawa Pelaku Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku,” tukasnya.
Penulis : Mael















Discussion about this post