
DM – Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak, berhasil membekuk seorang pria berinisial KD (35) di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas, Kepri.
KD terpaksa berurusan dengan Polisi, disebabkan sudah melakukan tindakan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil 8 bulan.
Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan menyampaikan bahwa KD diamankan pihaknya pada Rabu (19/5/2021) kemarin. Kata dia, KD telah mencabuli anak tirinya Bungan (nama samaran) yang masih berumur 12 tahun.
“Diamankan Rabu kemarin, sekarang pelaku di Mapolsek, tapi sore akan dibawa ke Polres Anambas untuk proses selanjutnya,” ujar Ridwan saat dihubungi, Kamis (20/5/2021) pagi.
Dirinya menerangkan, bahwa KD mencabuli anak tirinya sejak Tahun 2020 yang lalu. Ridwan merinci, pelaku tersebut melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu sebanyak 4 kali.
“Pengakuannya dari 2020, sudah 4 kali. Si korban saat kita lakukan pengecekan kehamilan, korban sudah hamil 8 bulan,” ungkapnya.
Ridwan mengakui belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus pencabulan tersebut. Sebab, kata dia pihaknya hanya melakukan mengamankan pelaku.
“Kalau mau konfrimasi ke Kasatreskrim saja. Kalau kami hanya menerima pengaduan, lidik, dan akan kita serahkan ke Polres Anambas,” sebutnya.
Untuk kondisi korban saat ini, Ridwan menyampaikan bahwa kondisinya masih stabil. Namun, tekanan batin atau pisikolog korban terganggu disebabkan kejadian tersebut.
“Dari pihak keluarga saya harap dapat memperhatikan kegiatan anak kita, selalu menjaga keluarga dan iman. Jangan terbawa nafsu berbuat seperti itu,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam


















Discussion about this post