
DM – Cholderia Sitinjak angkat bicara, soal dirinya dituding penyerobotan lahan di Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Bahkan, dalam hal ini, Cholderia diadukan ke Polda Kepri Soal lahan tersebut.
Cholderia Sitinjak menyebut, bahwa dirinya diadukan ke Polda Kepri oleh kuasa hukum Syahjoni, yakni Decky Rahmawa Saputra.
“Saya diadukan oleh Decky selaku kuasa hukum Syahjoni. Saya sudah diminta keterangan sekali,” ujar Cholderia, Rabu (28/4/2021) siang.
Dirinya juga menerangkan bahwa lahan yang membuat dirinya diadukan ke Polda Kepri itu, telah dimenangkan dalam gugatan perdata Tahun 2011 yang lalu.
“Permohonan saya dikabulkan dan dalam putusannya ada denda ganti rugi Rp50 juta, tapi sampai sekarang belum dibayar juga dendanya. Waktu itu Syahjoni pura-pura gila,” terangnya.
Namun, Cholderia mengakui belakangan ini dirinya melaporkan penyerobotan lahan di objek yang sama. Kata dia, waktu itu laporan tersebut sudah ada di Polres Tanjungpinang.
“Laporan saya pada waktu itu sudah ada di polres, tapi tidak direspon Polres Tanjungpinang dan belum selesai juga. Saya laporkan penyerobotan lahan tahun 2008 lalu. Lalu, saya ajukan gugatan perdata dan saya menang di pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung dan incraht tahun 2011,” kata Cholderia.
Bahkan, dirinya juga menduga dasar surat pelaporannya tersebut menggunakan surat pernyataan riwayat tanah adalah surat bodong.
“Surat ini (yang digunakan) lahir tahun 2000, sementara Provinsi Kepri belum ada, Provinsi Kepri lahir tahun 2002 makanya saya sebut surat bodong. Saya juga pertanyakan ke Lurah Dompak untuk melihat keabsahannya, surat itu tidak terigister di kelurahan,” tambahnya.
Cholderia juga menduga surat yang dikeluarkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri terkait titik koordinat di objek lahan itu ada permainan oknum.
Kata dia, ada dugaan tindak pidana yang dilihatnya menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat yang direspon oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Saya menduga ada tindak pidana korupsi atau gratifikasi. BKAD Provinsi Kepri dengan gamblang mengeluarkan surat itu,” tegasnya.
Dalam hal ini, dirinya meminta penyidik dengan overlaping dalam menyelesaikan laporan.
“Saya minta penyidik jangan overlapping (tumpang tindih) dalam menyelesaikannya. Kita minta berkeadilan, selesaikan dulu laporan saya, baru diselesaikan kasus ini. Apalagi sekarangkan Polri sedang gencar menangani kasus tanah,” tukasnya.
Penulis : Mael

















Discussion about this post