Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 28, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Kota Blitar Nilai Permohonan Bambang-Bayu ke MK Tak Penuhi Legal Standing

by 2h production
18 Januari 2025
in Hukrim, JATIM
312
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa hukum KPU Kota Blitar di sidang MK Pilkada 2024, Arya Bimantara saat berbicara dan Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar, Abdul Aziz Al Kaharudin.

DM, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menegaskan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki legal standing. Pernyataan ini disampaikan oleh Arya Bimantara, kuasa hukum KPU Kota Blitar, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Arya menjelaskan bahwa selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait di Pilkada Kota Blitar jauh melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.

“Ambang batas Kota Blitar seharusnya 2%. Dan, selisih suara pemohon dan pihak terkait adalah 6,57%,” ungkap Arya.
“Dengan demikian, melebihi ambang batas. Sehingga tidak memiliki legal standing,” lanjutnya.

Selain persoalan ambang batas, Arya juga menyoroti masalah tenggang waktu pengajuan permohonan yang dilakukan pasangan Bambang-Bayu. Ia mengungkapkan bahwa permohonan ke MK diajukan pada 8 Desember 2024, yang telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.

“Permohonan yang diajukan pemohon ke MK adalah pada hari Minggu, 8 Desember,” kata Arya.
“Hal tersebut telah melewati tenggang waktu, Yang Mulia,” tambahnya.

Menurut Arya, Surat Keputusan (SK) Nomor 666 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara Pilwali Blitar 2024 diterbitkan oleh KPU pada Rabu, 4 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, batas waktu pengajuan permohonan adalah tiga hari setelah SK diterbitkan, sehingga permohonan Bambang-Bayu dinilai terlambat.

“SK-nya tanggal 4. Jadi, melebihi tenggang waktu 3 hari,” tuturnya.

Pengakuan Kuasa Hukum Pemohon

Diberitakan di sidang sebelumnya, Hendi Priono, kuasa hukum pasangan Bambang-Bayu, secara terbuka mengakui bahwa permohonan yang diajukan kliennya tidak memenuhi syarat formal.

“Secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2% tapi di sini melebihi 2%,” ujar Hendi di hadapan majelis hakim.

Senada dengan pernyataan KPU, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menegaskan bahwa permohonan pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi syarat formil. Ia merujuk pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat selisih suara sebagai dasar legal standing dalam pengajuan sengketa Pilkada.

“Kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini, tidak memenuhi,” tegas Saldi Isra.

 

Penulis: DANI ELANG SAKTI

Tags: Bambang-BayuIbin-ElimKPU Kota BlitarMKPilkada Kota BlitarPilkada Serentak 2024
SendShare412Tweet257
Previous Post

Ketua Bawaslu Kota Blitar Diduga Bohongi Publik di Sidang MK Terkait PSU

Next Post

Berbicara Tidak Sesuai Fakta di MK hingga ada Intimidasi, Kinerja Bawaslu Kota Blitar Diragukan

Related Posts

Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025
5.4k
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
5.4k
Elim Tyu Samba saat diwawancari usai menerima SK Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Terpilih dalam Pilkada 2024 oleh KPU Kota Blitar, Jumat (7/2/2025).

Perempuan dan Milenial Blitar Bangkit! Elim Tyu Samba Siap Dorong Pendidikan dan UMKM Setelah Dilantik Wakil Wali Kota

8 Februari 2025
5.4k
Next Post
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto saat diminta hakim MK untuk menjelaskan tentang PSU.

Berbicara Tidak Sesuai Fakta di MK hingga ada Intimidasi, Kinerja Bawaslu Kota Blitar Diragukan

Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Tanda Rahmatullah (kiri), saat bertemu Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Senin, 20 Januari 2025 (foto : ist)

Langkah Strategis Wakil Ketua I DPRD Natuna Ditengah Keterpurukan Masyarakat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive