Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Selisih Suara Lampaui Ambang Batas, Kuasa Hukum Bambang-Bayu Akui Kelemahan Gugatan di MK

by 2h production
9 Januari 2025
in Hukrim, JATIM
307
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Cuplikan layar sidang MK di YouTube, dengan kuasa hukum Bambang-Bayu, Hendi Priyono saat menyampaikan permohonan gugatan.

DM, BLITAR – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk Kota Blitar menghadirkan pengakuan mengejutkan dari kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum pemohon, Hendi Priono, mengakui bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada.

“Meskipun secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2% tapi di sini melebihi 2%,” ujar Hendi Priono dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, membahas ambang batas selisih suara sebagai syarat formil pengajuan gugatan. Ketua Panel Saldi Isra pun menanyakan perihal selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon terpilih.

“Ini selisih suaranya berapa?” tanya Saldi Isra.
“Selisih suaranya 6000 suara atau apabila menggunakan ukuran UU Pilkada, 6%, Yang Mulia,” jawab Hendi Priono.

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Santoso, unggul dengan perolehan suara 49 ribu, sementara pasangan Bambang-Bayu memperoleh 43 ribu suara.

Ambang Batas yang Tidak Terpenuhi

Persyaratan formil untuk mengajukan gugatan di MK diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. Ketentuan tersebut menetapkan ambang batas selisih suara berdasarkan jumlah penduduk di wilayah terkait:

  1. 2% untuk wilayah dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa.
  2. 1,5% untuk wilayah dengan penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa.
  3. 1% untuk wilayah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa.
  4. 0,5% untuk wilayah dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

Berdasarkan ketentuan ini, Kota Blitar yang memiliki jumlah penduduk di bawah 250 ribu jiwa mengharuskan selisih suara maksimal 2%. Namun, selisih suara 6000 atau 6% antara kedua pasangan calon melampaui ambang batas tersebut, sehingga gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Pengakuan Kuasa Hukum

Hendi Priono mengakui bahwa kondisi ini menjadi kelemahan mendasar dalam gugatan yang diajukan. Namun, persidangan tetap berjalan untuk memeriksa substansi perkara.

Sidang ini menunjukkan pentingnya memperhatikan aturan formil sebelum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terutama dalam konteks sengketa hasil Pilkada. Di sisi lain, pengakuan terbuka kuasa hukum pemohon juga menjadi refleksi terhadap proses hukum yang mengedepankan transparansi dan kejujuran.

Dengan kondisi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dari tim hukum pasangan Bambang-Bayu, serta keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Penulis: DANI ELANG SAKTI

Tags: Bambang-BayuMKPilkada Kota BlitarPilkada Serentak 2024
SendShare409Tweet256
Previous Post

Sidang Pilkada Kota Blitar di MK: Masalah KTA Advokat Jadi Perhatian Hakim

Next Post

Hakim MK: Permohonan Bambang-Bayu Tak Memenuhi Syarat, Tapi Masih Ada Peluang

Related Posts

Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025
5.4k
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya (kiri) dan Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo saat memantau langsung sidang putusan sela MK Pilkada 2024 di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Pasca Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Ibin-Elim Pemenang Pilkada Blitar 2024, Masyarakat Diajak Kembali Bersatu

5 Februari 2025
5.5k
Cuplikan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI Sidang Putusan Sela MK terkait Pilkada Kota Blitar 2024, Rabu (5/2/2025).

Putusan Sidang Sela MK Blitar: Gugatan Pasangan Bambang-Bayu Ditolak, Ibin-Elim Siap Dilantik

5 Februari 2025
5.5k
Next Post
Majelis Hakim di panel 2 sidang penyampaian PHPU di Mahkamah Konstitusi disiarkan di YouTube.

Hakim MK: Permohonan Bambang-Bayu Tak Memenuhi Syarat, Tapi Masih Ada Peluang

cuplikan layar sidang MK di YouTube saat kuasa hukum pemohon memperkenalkan diri.

Pendaftaran Perselisihan Pilkada Blitar di MK Terlambat: Kuasa Hukum Bambang-Bayu Beri Bantahan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive