Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pendaftaran Perselisihan Pilkada Blitar di MK Terlambat: Kuasa Hukum Bambang-Bayu Beri Bantahan

by 2h production
9 Januari 2025
in Hukrim, JATIM
312
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
cuplikan layar sidang MK di YouTube saat kuasa hukum pemohon memperkenalkan diri.

DM, BLITAR – Kuasa hukum calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, Hendi Priono, dengan tegas membantah klaim bahwa permohonan gugatan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terlambat. Menurut Hendi, pihaknya mengajukan permohonan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.

“Kami mendaftarkan di tiga hari terakhir setelah penetapan itu berdasarkan sinopsis dari MK,” ungkap Hendi Priono dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, proses pengajuan permohonan dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024, pukul 00:02:11 WIB secara online.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat pleno terbuka pada Rabu, 4 Desember 2024 untuk merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota. Dalam rapat tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, meraih 43.543 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, memperoleh 49.674 suara.

“Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilwali Blitar 2024 sudah kami tetapkan pada pukul 15.35 WIB dengan SK nomor 666 Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.

Tata cara dan syarat untuk mengajukan gugatan Pilkada sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 157 UU Pilkada, dijelaskan bahwa peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja setelah diumumkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, Hendi Priono menegaskan bahwa pengajuan permohonan gugatan yang dilakukan oleh pihaknya masih dalam batas waktu yang ditentukan, dan tidak ada alasan untuk menyatakan gugatan mereka terlambat.

Sidang perselisihan ini pun menjadi perhatian publik, mengingat perselisihan hasil Pilkada Kota Blitar masih dalam proses pengajuan dan belum menemukan putusan akhir. Proses hukum ini akan menentukan apakah gugatan dari Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dapat diterima atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Penulis: DANI ELANG SAKTI

Tags: Bambang-BayuMKPilkada Kota BlitarPilkada Serentak 2024
SendShare411Tweet257
Previous Post

Hakim MK: Permohonan Bambang-Bayu Tak Memenuhi Syarat, Tapi Masih Ada Peluang

Next Post

Sidang MK Pilkada Blitar: Bambang-Bayu Tuntut Diskualifikasi Paslon Ibin-Elim, Tim 02 Menanggapi

Related Posts

Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025
5.4k
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya (kiri) dan Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo saat memantau langsung sidang putusan sela MK Pilkada 2024 di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Pasca Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Ibin-Elim Pemenang Pilkada Blitar 2024, Masyarakat Diajak Kembali Bersatu

5 Februari 2025
5.5k
Cuplikan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI Sidang Putusan Sela MK terkait Pilkada Kota Blitar 2024, Rabu (5/2/2025).

Putusan Sidang Sela MK Blitar: Gugatan Pasangan Bambang-Bayu Ditolak, Ibin-Elim Siap Dilantik

5 Februari 2025
5.5k
Next Post
Cuplikan layar YouTube hakim MK saat sidang pendahuluan perselisihan Pilkada 2024.

Sidang MK Pilkada Blitar: Bambang-Bayu Tuntut Diskualifikasi Paslon Ibin-Elim, Tim 02 Menanggapi

Majelis Hakim di panel 2 sidang penyampaian PHPU di Mahkamah Konstitusi disiarkan di YouTube.

Pasca Sidang Awal MK Pilkada Blitar, Anggota Panwascam Sukorejo Bongkar Keanehan Rekomendasi PSU

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive