Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

by Harry Kurniadi
15 Desember 2023
in Hukrim
322
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pembangunan Pelabuhan Dompak, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak tahap VI ini dilakukan pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Kedua tersangka itu ialah Muhammad Noor Ichsan dan Hariyadi. Perbuatan kedua tersangka selaku kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini, membuat kerugian negara mencapai Rp.35 miliar.

“Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama Hariyadi dan M. Noor Ichsan,” ujar Dedek, Jumat (15/12/2023).

Dedek menyampaikan, kedua tersangka melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyita aset dan uang senilai Rp.1 Miliar lebih dari dua tersangka kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya menyita satu unit rumah dan sebidang tanah dari tersangka Hariyadi alias HI.

Sementara dari tersangka M. Noor Ichsan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp.650 juta, yang bertujuan untuk asset recovery sebagai alternatif pemulihan kerugian negara.

“Ada rumah, sebidang tanah dan uang tunai Rp.650 juta. Itu merupakan pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Nanti sambil jalan, Unit Tipikor kita akan terus menelusuri (aset tersangka),” kata Kapolresta.

Penulis: Mael
Editor: Alam

Tags: korupsi Pelabuhan Dompakkorupsi proyek pelabuhan dompakPN TanjungpinangSatreskrim Polresta Tanjungpinang
SendShare416Tweet260
Previous Post

Utang Luar Negeri Oktober 2023 Turun Jadi 392,2 Miliar Dolar AS

Next Post

KPU Pastikan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Tanjungpinang akan Tiba Akhir Desember

Related Posts

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Sitohang, foto: Mael/detak.media

Marak Curanmor di Tanjungpinang, Polisi Imbau Warga Waspada

18 Juni 2024
5.4k
Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Adiyaniki, foto: Mael/detak.media

Polisi Tetapkan Ibu Bayi yang Dibuang di Parit Tanjungpinang Sebagai Tersangka

5 Juni 2024
5.4k
Next Post
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, foto: Mael/detak.media

KPU Pastikan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Tanjungpinang akan Tiba Akhir Desember

Arsip foto - Warga menggunakan masker saat berjalan di Jakarta, Jumat (8/11/2023). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengimbau masyarakat kembali taat mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia mulai menunjukkan tren kenaikan kasus. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Waspada, Kemenkes Sebut Kasus COVID-19 Meningkat di 21 Provinsi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive