Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Sita Aset dan Uang Rp Rp.650 juta dari Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak

by Harry Kurniadi
6 Desember 2023
in Hukrim
313
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolresta Tanjungpinang saat Menunjukan Uang dan Dokumen Aset Kedua Tersangka yang Disita, foto: Mael/detak.media

DM – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyita aset dan uang senilai Rp.1 Miliar lebih dari dua tersangka kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya menyita satu unit rumah dan sebidang tanah dari tersangka Hariyadi alias HI.

Sementara dari tersangka M. Noor Ichsan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp.650 juta, yang bertujuan untuk asset recovery sebagai alternatif pemulihan kerugian negara.

“Ada rumah, sebidang tanah dan uang tunai Rp.650 juta. Itu merupakan pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Nanti sambil jalan, Unit Tipikor kita akan terus menelusuri (aset tersangka),” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (6/12/2023).

Ia menerangkan, kedua tersangka beserta uang dan dokumen aset yang telah disita tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk dilakukan pelimpahan atau tahap dua.

Tersangka Hariyadi dan M. Noor Ichsan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Dan pidana denda maksimal senilai Rp.1 Miliar,” tambahnya.

Kapolresta menyampaikan, dalam kasus ini tersangka Hariyadi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang mengendalikan kontrak pada pekerjaan lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015.

Sementara tersangka M. Noor Ichsan, berperan sebagai Kuasa Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama selaku penyedia jasa pada kegiatan pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut.

Untuk modus operandi, kata Kombes Ompusunggu, bahwa penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian.

“Namun PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen. Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar lebih kurang Rp.35 Miliar,” pungkasnya.

Diketahui, Satreskrim telah menetapkan Hariyadi dan M. Noor Ichsan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pelabuhan Dompak tahap enam sejak awal Januari 2023 yang lalu.

Bahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, telah ada tiga tersangka dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tahun 2019 lalu.

Ketiga orang tersangka masing-masing, Direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou dihukum 8 tahun penjara. Kepala Cabang PT. karya Tunggal Mulya Abadi Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara dan pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Mael
Editor: Alam

Tags: Kasus korupsikorupsi Pelabuhan DompakSatreskrim Polresta Tanjungpinang
SendShare418Tweet261
Previous Post

Menparekraf Apresiasi "Kampus Bambu Komodo" Hadirkan Produk Ekraf Berkelanjutan

Next Post

Diresmikan Presiden, RSUP dr Ben Mboi Jadi Rumah Sakit Terbesar di NTT

Related Posts

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Sitohang, foto: Mael/detak.media

Marak Curanmor di Tanjungpinang, Polisi Imbau Warga Waspada

18 Juni 2024
5.4k
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Adiyaniki, foto: Mael/detak.media

Polisi Tetapkan Ibu Bayi yang Dibuang di Parit Tanjungpinang Sebagai Tersangka

5 Juni 2024
5.4k

Polisi Selidiki Ayah Biologis Bayi yang Dibuang dalam Kantong di Tanjungpinang

5 Juni 2024
5.4k
Next Post
Presiden Jokowi meresmikan RSUP dr. Ben Mboi di Kupang, NTT, Rabu (06/12/2023). (Sumber: Tangkapan Layar)

Diresmikan Presiden, RSUP dr Ben Mboi Jadi Rumah Sakit Terbesar di NTT

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat Menunjukan Barang Bukti yang Diamankan Dari Tersangka, foto: Mael/detak.media

Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap 3 Karyawan Clasix Pub dan 1 Honorer Pemko Tanjungpinang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive