
DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD setempat, untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dari hasil DCS tersebut, sedikitnya ada 50 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, serta ada satu bacaleg yang tereliminasi.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, awalnya total bacaleg yang mendaftar pada 1 sampai 14 Mei 2023 yang lalu, sebanyak 497 orang yang diajukan 18 partai politik
Namun, kata dia jumlah tersebut berkurang saat proses verifikasi administrasi dan perbaikan. Bacaleg yang berkurang itu menjadi 489 orang.
“Dari 489 di masa perbaikan ada 400 Bacaleg yang memenuhi syarat dan 89 yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Faisal, Sabtu (19/8/2023).
Faizal menerangkan, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut masih diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan dari 6-11 Agustus 2023.
“Setelah perbaikan berkas persyaratan Bacaleg tidak memenuhi syarat kita langsung melakukan pencermatan,” ungkapnya.
Dari hasil pencermatan, sedikitnya ada 425 orang Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 50 orang Bacaleg tidak memenuhi syarat.
Puluhan Bacaleg tidak memenuhi syarat ini, disebabkan tidak melakukan perbaikan, saat masa perbaikan dokumen. Bahkan, ada bacaleg yang melakukan perbaikan, namun dokumen tidak sesuai.
“Sehingga secara aturan, secara normatif mereka dinyatakan sebagai caleg yang TMS,” kata Faisal.
Selain itu, sambung Faisal KPU juga terpaksa mengeliminasi satu bacaleg, karena Parpol di salah satu dapil tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
“Jadi terpaksa saat itu satu orang harus dieliminir tidak bisa masuk ke dalam DCS,” tuturnya.
Setelah penetapan dan pengumuman, Faisal menyampaikan masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan tersebut.
Tanggapan dapat disampaikan secara tertulis dengan cara datang langsung ke Sekretariat KPU Tanjungpinang Jalan Handoyo Putro dan bisa melalui email kpu_tanjungpinang@kpu.go.id.
Masyarakat yang memberikan tanggapan juga harus melampirkan identitas diri dan dokumen pendukung untuk pengaduan.
“Karena nanti ada masa untuk verifikasi ke partai politik. Terhadap tanggapan masyarakat tersebut parpol wajib melakukan verifikasi, kalau seumpama parpol tidak melakukan verifikasi secara normatif dianggap tanggapan masyarakat itu benar adanya,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi



















Discussion about this post