
DM – Seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial YA ditangkap Polisi, di Jalan Adi Sucipto kilometer 10 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan YA ditangkap pada Sabtu (6/5/2023) yang lalu. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi soal AY yang diduga kuat menjadi pengedar ekstasi.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengetahui posisi pelaku, yang berada di Jalan Adi Sucipto. “Usai diamankan, kita langsung menggeledah YA, dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar AKP Efendi, Selasa (9/5/2023)
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menemukan sebuah kotak rokok yang berisikan 9 butir pil ekstasi. Selain itu, Polisi juga menyita handphone hingga sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, kata AKP Efendi pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaki















Discussion about this post