
DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/3/2023), di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Pantauan detak.media, ada dua orang Polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang, berjaga di Loby kantor BP Bintan Tanjungpinang.
Selain itu, sejumlah pegawai BP Tanjungpinang sibuk keluar masuk ruangan.
Dari informasi yang dihimpun, KPK sudah menggeledah kantor BP Tanjungpinang sejak pukul 11.00 WIB. Mereka datang menggunakan 4 unit mobil, berangkat dari Mapolresta Tanjungpinang.
Hingga berita ini dipublis, penyidik KPK masih berada di dalam kantor BP Bintan wilayah Tanjungpinang tersebut.
Diduga penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Kota Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan barang kena cukai ini berupa kuota rokok, yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
“Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (27/3/2023).
Saat ini, kata dia Tim Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Diantaranya, dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Jika pengumpulan alat bukti telah dianggap tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik.
“KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi















Discussion about this post