Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim Perintahkan Penyidik Jerat Pelaku Lain di Korupsi Hibah Bansos Kepri: Ada Keterlibatan Isdianto?

by Harry Kurniadi
12 Januari 2023
in Hukrim
327
5.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Putusan 5 Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memerintahkan penyidik Polda Kepri, untuk menjerat semua yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), senilai Rp. 87 Miliar.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu saat sidang menanggapi Justice Colaborato (JC), yang diajukan terdakwa Tri Wahyu Widadi melalui Penasihat Hukumnya, Jefri Idham.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Anggalanton dan dua Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif menyatakan, bahwa JC yang diajukan terdakwa tidak diterima.

“Hakim menimbang permohonan itu tidak didukung dengan bukti-bukti yang signifikan sehingga permohonan JC tidak dapat diterima,” ujar Anggalanton di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Namun, Majelis Hakim berpendapat, bahwa terhadap semua keterangan terdakwa Tri Wahyu Widadi, dapat dijadikan petunjuk bagi penyidik untuk melajukan pengembangan perkara ini korupsi Bansos APBD Tahun 2020 tersebut.

“Serta menjerat semua pelakunya yang terlibat,” tegas Anggalanton.

Menurut, Anggalanton, terdakwa Tri Wahyu terbuka dan koperatif, dan telah menyebut beberapa nama sebagaimana dalam berita acara persidangan.

Ditambah lagi, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa menerima uang tersebut, dari tersangka Muksin, yang saat ini masih DPO.

Terdakwa Tri Wahyu Widadi, kata Ketua Majelis Hakim, hanya sebagai Kabid perbendaharaan di BPKAD Kepri. Bahkan, hanya bertugas untuk memasukan data-data sebagaimana tersebut diatas yang disebutkan oleh terdakwa.

“Bahwa data-data penerima bansos itu bukan dari dirinya sendiri (Tri Wahyu Widadi) akan tetapi dari orang lain,” sebutnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, nantinya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa

“Dan acuan bagi penyidik untuk dapat memulihkan Kerugian Negara, yang sudah menjadi porsi masing-masing yang terlibat, tidak dibebankan ke pada terdakwa (Tri Wahyu Widadi),” tukasnya.

Peran Isdianto di Hibah Bansos

Tri Wahyu sempat membeberkan peran Mantan Gubernur Kepri Isdianto, dalam perkara dugaan korupsi Bansos tersebut.

Dia mengatakan, Bahwa dirinya selaku Kabid Anggaran di BPKAD Kepri, diperintah mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, untuk mengatur penyaluran dana hibah bansos tambahan dari APBD Perubahan Kepri sebesar Rp 51 miliar ke sejumlah organisasi.

Awalnya, besaran belanja hibah APBD Murni Provinsi Kepri 2020 itu, di floating Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri hanya Rp. 30 miliar.

Namun mengenai floting dana Bansos di APBD Murni 2020 itu, terdakwa mengaku tidak mengetahui. Bahkan, sebagai wakil sekretaris I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pembahasan dana Bansos di APBD biasanya selalu dilakukan di TAPD.

Dalam proses penyusunan belanja hibah yang dilaksanakan BPKAD, Tri juga melibatkan Bapeda (saat ini Baperinlitbang-red) demikiaan juga untuk Dana Pokir, Pilkada dan Dana BOS.

Sedangkan untuk pencairan dana hibah dan Bansos, diakui Tri Wahyu, jika sebelumnya di ploting dahulu anggaranya di DIPA-APBD. baru setelah itu dihimpun proposal penerimanya untuk disalurkan.

Dan penyusunan belanja hibah Bansos APBD sendiri, dialokasikan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPKAD Kepri.

Selain itu Tri menyampaikan pernah dipanggil Gubernur Kepri, Isdianto, untuk menyusun nama organisasi yang akan menerima dana hibah tersebut.

Isdianto juga disebut memberikan rekapan data nama-nama organisasi penerima dana hibah dari APBD tahun 2020 Provinsi Kepri itu.

“Kata Gubernur (Isdianto), bagaimana caranya masyarakat ini harus mendapatkannya karena untuk Pilkada,” jelasnya.

Namun karena bukan kapasitasnya, sehingga permintaan Gubernur untuk penambahan dana Hibah di APBD Perubahan tahun 2020 itu, disampaikan ke pimpinannya, Kadis BPKAD Kepri. Tetapi oleh Kadis BPKAD Kepri saat itu, menyarankan untuk membahasnya di tim TAPD-APBD Kepri saja.

Diketahui, Para terdakwa dugaan korupsi tersebut ialah Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Mereka divonis pidana penjara selama 4 sampai 5 tahun.

Sidang vonis lima terdakwa tersebut dibacakan di PN Tanjungpinang, pada Kamis (12/1/2023). Mereka dinyatakan bersalah, sebagaiaman dakwaan primair, Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu menyatakan terdakwa Suparman dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Suparman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 36,5 juta subsider enam bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Arif Agus Setiawan, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa  Mustofa Sasang, juga divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider satu bulan penjara, serta uang pengganti Rp. 38 juta subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti dengan nihil,” ujar Anggalanton dalam amar putusannya.

Sementara, terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti dengan nihil.

Mendengar amar putusan ini, masing-masing penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, untuk mengajukan banding atau tidak.

Penulis : Mael
Editor: Redaksi

Tags: HakimKorupsi hibah Bansos KepriPN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare440Tweet275
Previous Post

Wali Kota Blitar Apresiasi Polda Jatim dan Polres Blitar Ungkap Perampokan di Rumah Dinasnya

Next Post

Deby Ucapkan Terimakasih Pemprov Kepri Sudah Serahkan Bantuan Untuk Nelayan Lingga

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Anggota DPRD Kepri, Deby Maryanti, foto: ist/doc/net

Deby Ucapkan Terimakasih Pemprov Kepri Sudah Serahkan Bantuan Untuk Nelayan Lingga

Walikota Tanjungpinang, saat peresmian Gedng Sentra IKM, yang terletak di terminal Sei Carang, foto: ist

Hindari Penilaian Subjektif, Ketua Sentra IKM dan Forum RT RW Kota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Bicara Fakta

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive