Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Penasihat Hukum Herry Wahyu Keberatan Atas Tuntutan Jaksa

by Harry Kurniadi
6 Januari 2023
in Hukrim
332
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjung Uban Bintan, Kamis (5/1/2023) foto: Mael/detak.media

DM – Penasihat Hukum (PH) Mantan Kadis Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu, keberatan atas tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara, yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.

Terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan tersebut diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU mengajukan tuntutan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

PH terdakwa Herry Wahyu, Sabri Hamri dia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang. Dia menilai, ada beberapa dakwaan Jaksa yang tidak terbukti dalam persidangan.

Yang tidak terbukti, seperti hubungan komunikasi antara kliennya dan terdakwa Ari Syafdiansyah. Menurut Sabri, kliennya itu tidak pernah menyuruh, memerintahkan atau meminta bantuan kepada Ari Syafdiansyah terkait dengan pengadaan TPA di Bintan.

Berdasarkan fakta persidang, kata dia para terdakwa menyimpulkan, bahwa yang berperan aktif dalam kegiatan pembangunan TPA itu adalah PPTK yakni Deni Imran Susilo.

“Dari fakta persidangan, kita berkesimpulan bahwa PPTK yang berperan aktif dalam kegiatan itu, kalau PPK tentunya juga punya peran,” ujar Sabri, Jum’at (6/1/2023).

Namun, Sabri akui tetap menghormati keputusan jaksa, yang menuntut terdakwa Herry Wahyu dengan pidana penjara selama 7,6 tahun.

“Kita juga pasti akan mengajukan nota pembelaan, nanti kita uraikan di pledoi saja,” ungkapnya.

Sabri menyampaikan, dalam persidangan eksepsi prematur, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa tanah tersebut belum jelas siapa pemilik yang berhak.

“Serta pihak-pihak yang memilik tanah dilokasi tersebut belum ada satupun yang mengajukan gugatan baik perdata maupun PTUN,” tukasnya.

Selain itu, PH terdakwa Ari Syafdiansyah, Fahmi Amrico menilai bahwa tuntutan 8 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan JPU, terlalu tinggi. Sehingga, dia akan mengupayakan agar diberikan putusan ringan dan akan disampaikan pada pledoi.

“terlalu tinggi, kita akan upayakan seringan-ringannya, kalau bisa bebas, nanti kita akan sampaikan di pledoi,” tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wahyu bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ari Syafdiansyah dan Supriatna terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

terdakwa Herry ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.

“Terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).

Sementara terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 1,3 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau subsider 9 tahun penjara.

“Terdakwa Supriatna juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dan denda senilai Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” ungkapnya.

Terdakwa Supriatna juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp. 900 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau digantikan dengan penjara selama 7 tahun.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: Kejari Bintankorupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)PN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare425Tweet266
Previous Post

Indonesia Gunakan Bahan Bakar Nabati B35 Mulai 1 Februari 2023

Next Post

Jaehyun NCT Rilis Versi Aransemen Ulang Lagu "Forever Only"

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Jaehyun NCT. ANTARA/Twitter @NCTsmtown.

Jaehyun NCT Rilis Versi Aransemen Ulang Lagu "Forever Only"

Nasabah tengah melakukan transaksi bisnis melalui BNIDirect di sela BNI Loud Fest 2022, Minggu (17/07/2022). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

BNI Hadirkan Layanan Kelola Berbagai Mata Uang di Satu Rekening

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive