Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenkeu terbitkan Ketentuan Turunan UU Harmonisasi Pajak Klaster PPN

by Harry Kurniadi
8 Desember 2022
in Nasional
321
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi – Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar di Surabaya, Jawa Timur. ANTARA/HO-DJP/aa.

DM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan-ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Dengan telah diundangkannya UU HPP maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN barang dan jasa serta PPnBM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (8/12) seperti dilansir dari antaranews.com.

Ketentuan dan penyesuaian ini dilakukan seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2022 meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022).

Ketentuan dan penyesuaian yang dilakukan adalah mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 dibagi menjadi tiga kelompok besar yakni substansi baru, substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2012, serta substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya.

Untuk substansi baru meliputi empat pokok penting yaitu pertama adalah mengenai pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

Pokok kedua substansi baru menyangkut pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang meliputi pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6) serta penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

Pokok penting ketiga substansi baru adalah pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu (Pasal 15) sedangkan pokok penting keempat yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

Sementara untuk substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya meliputi lima aspek yaitu aspek pertama mengenai pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).

Aspek kedua adalah penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP yaitu meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

Aspek ketiga adalah penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17) sedangkan aspek keempat adalah Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

Aspek kelima dari substansi ini mengenai penentuan kurs menteri keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

Untuk substansi terakhir dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 yaitu yang tidak berubah dari PP sebelumnya meliputi pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Substansi yang tidak berubah juga mengenai pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11) serta jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

Tak hanya itu, substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya juga tentang pengaturan DPP PPN atau PPN dan PPnBM serta penghitungan PPN dan PPnBM terkait nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

Kemudian juga tentang penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan, hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut, tempat pengkreditan pajak masukan serta penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

Substansi terakhir yang tidak berubah sekaligus mengenai ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak, faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak serta pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.

Sumber: antaranews.com
Editor: Redaksi

Tags: KemenkeuPajakUU Harmonisasi Pajak Klaster PPN
SendShare411Tweet257
Previous Post

JPU Kejari Tanjungpinang Tuntut 6 Bulan Penjara Bandar dan Pemain Judi Sie Jie

Next Post

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam

Related Posts

Walikota Blitar, Santoso, memberikan penghargaan kepada pengusaha roti sebagai pembayar pajak terbesar kategori pajak barang dan jasa tertentu makanan dan minuman.

Walikota Blitar Santoso Dorong Peningkatan Kualitas Digitalisasi Pembayaran Pajak

20 November 2024
5.4k
Sukuk Ritel seri 021 (SR021) (ANTARA/HO-Bank bjb)

Pemerintah Serap Rp24,22 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel SR021

24 September 2024
5.4k
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom/am.

Kemenkeu Rilis Detil Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN per Maret 2024

2 Februari 2024
5.4k
Next Post
Suasana Sidang Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam di PN Tanjungpinang, Kamis (17/11/2022), foto : Mael/detak.media

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam

Seskab memberikan ucapan selamat kepada Dyah Pancaningrum yang baru saja dilantik sebagai Deputi Bidang Marinves, Kamis (08/12/2022), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Pramono Anung Lantik Dyah Pancaningrum sebagai Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive