Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam

by Harry Kurniadi
8 Desember 2022
in Hukrim
320
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam di PN Tanjungpinang, Kamis (17/11/2022), foto : Mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi (nota keberatan), yang diajukan oleh dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam.

Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Mejelis Hakim Syaiful Arif dan Anggalanton Boang Manalu menyatakan bahwa kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebagaimana yang dipermasalahkan terdakwa dan kuasa hukumnya, bukan merupakan suatu alasan.

Dan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku. “Menolak nota keberatan Penasihat Hukum terhadap terdakwa Lea dan Wiswira,” ujar Siti saat membacakan putusan sela di PN Tanjungpinang, Kamis (8/12/2022).

Atas penolakan ini, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan,” unhkapnya.

Mendengar penolakan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Januarto Simatupang menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi dalam perkara ini.

Sehingga Majelis Hakim langsung menunda persidangan selama satu pekan, dengan persidangan pembuktian pokok perkara.

Sebelumnya, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala SMK Negeri 1 Batam dan Wiswirya Deni selaku Bendahara, sempat enggan hadir alias mangkir dalam sidang perdana, pada Kamis (3/11/2022) yang lalu.

Kedua terdakwa ini melakukan korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Batam, sepanjang Tahun 2017 hingga 2019, dan membuat kerugian negara mencapai Rp. 468 juta.

Dedi menerangkan, bahwa terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Selain itu, kedua terdakwa juga menerima diskon dari secara pribadi. Seharusnya, diskon itu untuk SMK Negeri 1 Batam, yang merupakan institusi ataupun lembaga.

“Diterima oleh terdakwa Wiswirya, kemudian baru diberikan kepada terdakwa Lea. Seharusnya untuk sekolah, bukan pribadi,” ungkapnya.

Kemudian, terdakwa Lea selaku Kepala Sekolah telah melakukan kegiatan famili gathering, belanja Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, THR Disdik, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Semua kegiatan itu, kata Dedi sama sekali tidak tercantum dalam RKAS dan tidak berkaitan untuk mengembangkan pendidikan di SMK Negeri 1 Batam.

“Ada juga belanja untuk kado. Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri senilai Rp 468 juta. Sampai saat ini belum ada yang dikembalikan,” kata Dedi.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: Kasus korupsikorupsi dana bosPN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinang
SendShare418Tweet261
Previous Post

Kemenkeu terbitkan Ketentuan Turunan UU Harmonisasi Pajak Klaster PPN

Next Post

Pramono Anung Lantik Dyah Pancaningrum sebagai Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, foto: Mael/detak.media

Jaksa Sita Uang Ratusan Juta Hingga Kendaraan dari Tersangka TPK dan TPPU BPR Tanjungpinang

20 Maret 2024
5.4k
KA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan PPK berinisial P usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kepri, foto: Penkum Kejati Kepri

Kajati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder di Tanjungpinang

15 Maret 2024
5.4k
Next Post
Seskab memberikan ucapan selamat kepada Dyah Pancaningrum yang baru saja dilantik sebagai Deputi Bidang Marinves, Kamis (08/12/2022), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Pramono Anung Lantik Dyah Pancaningrum sebagai Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi

Logo Pusaka Kemenag Super Apps, foto: ist

Cek Estimasi Keberangkatan Haji Bisa melalui Pusaka, Begini Caranya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive