Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jadi Pengedar Setengah Kilo Sabu, Wanita di Tanjungpinang Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
6 Desember 2022
in Hukrim
315
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang Putusan Terdakwa Miskanik di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Miskanik, seorang wanita asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini dihukum 9 tahun penjara, lantaran terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Hukuman terdakwa tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Justiar Ronald, didampingi Hakim Anggota Siti Hajar dan Risbarita, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (6/12/2022).

Justiar Ronald menyatakan bahwa terdakwa Miskanik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana dakwaan pertama penuntut umum.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Justiar Ronald.

Selain hukuman badan, terdakwa Miskanik juga harus membayar denda senilai Rp. 1 Miliar. Apabila tidak dibayarkan, akan digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara.

Sementara barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 500 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar hukuman ini, terdakwa Miskanik menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, untuk melakukan banding atau tidak.

Sebab, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp. 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Miskanik bersama Tri Agustina (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi mengambil 500 gtam sabu milik saksi Fitrarullah, pada Sabtu (14/5/2022) di wilayah Jalan Dompak Lama.

Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut di kediaman Tony (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Komplek Ruko Pondok Gurindam Tanjungpinang.

Selanjutnya terdakwa Miskanik dan Tri Agustina menyebarkan sabu di Kilometer 10, sekitaran depan sekolah SMP Negeri 7 Tanjungpinang dan di Jalan Hang Lekir.

Masing-masing sabu yang disebar itu memiliki berat 1 ons hingga setengah ons. Dalam hal ini, terdakwa menerima upah Rp. 1,5 juta oleh saksi tri agustina.

Terdakwa bersama saksi Tri Agustina ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada Senin (16/5/2022) yang lalu, di Komplek Ruko Pondok Gurindam Nomor. 8 Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan 3 paket sabu dibungkus plastik transparan, alat timbang digital hingga seperangkat alat hisap sabu (bong).

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: Kasus narkobapengedar narkobaPN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinang
SendShare415Tweet260
Previous Post

Begini Alasan Staf TU SMP 1 Tanjungpinang Nekat Gelapkan Ratusan Tablet Samsung Milik Sekolah

Next Post

Bunuh Rekan Kerja, WNA Pekerja PT BAI Dituntut 10 Tahun Penjara

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Polresta Tanjungpinang saat Memusnahkan 694 Gram Sabu 8 Mei yang lalu, foto: Mael/detak.media

Selama 6 Bulan, Polresta Tanjungpinang Tangkap 59 Pengedar Narkoba: 5 Diantaranya Wanita

12 Juni 2024
5.4k
Tersangka YA dan ZS usai Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Tanjungpinang, Satu Diantaranya Oknum Honorer

29 April 2024
5.4k
Next Post
Suasana Sidang Tuntutan Terdakwa Wang Jungfeng di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Bunuh Rekan Kerja, WNA Pekerja PT BAI Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani Bersama Anggotanya saat Memasang Spanduk Tolak Pengesahan RKUHP, foto : ist

AJI Tanjungpinang Pasang Spanduk Tolak Pengesahan RKUHP Disejumlah Titik

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive