Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Begini Alasan Staf TU SMP 1 Tanjungpinang Nekat Gelapkan Ratusan Tablet Samsung Milik Sekolah

by Harry Kurniadi
6 Desember 2022
in Hukrim
312
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Keterangan Terdakwa Akbar di PN Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

DM – Faktor ekonomi, menjadi salah-satu alasan terdakwa Akbar Hidayat, untuk nekat menggelapkan 222 barang elektronik berupa tablet Samsung, milik SMP Negeri 1 Tanjungpinang.

Terdakwa Akbar Hidayat ini, merupakan seorang Aparatur Supir Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 Tanjungpinang. Lantaran terhimpit masalah ekonomi, membuat Akbar nekat menggelapkan barang milik sekolah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh terdakwa Akbar, saat menjalani sidang agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (6/12/2022).

Dalam keterangannya, Akbar mengaku sengaja mengambil ratusan tablet jenis samsung galaxy tersebut, yang tersimpan didalam perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang

“Saya bertugas menyimpan dan merawat aset sekolah. Tablet ini disimpan sejak Tahun 2021. Saya ambil, dari jangka waktu November 2021 hingga Juni 2022,” ujar Akbar.

Akbar menggelapkan 222 unit tablet tersebut dengan cara bertahap. Dalam sehari, Akbar membawa 2 hingga 3 unit tablet milik SMP 1 Tanjungpinang untuk dibawa pulang.

Kemudian, Akbar menyuruh terdakwa Ishak, Ade Pratama Saputra, dan Adit (DPO) untuk menjual ratusan tablet tersebut di grup media sosial Facebook. Jika berhasil menjual, tiga orang itu akan mendapatkan jatah Rp. 100 ribu per unit.

“Harga yang second Rp. 800 ribu dan yang baru Rp. 1,2 juta per unit. Total yang disimpan di perpustakaan 240an unit lebih. Yang saya pakai dua unit,” ungkapnya.

Akbar menuturkan, bahwa dia tidak memberitahukan kepada terdakwa Ade dan Ishak, bahwa tablet tersebut merupakan milik SMP Negeri 1 Tanjungpinang. “Saya juga menyerahkan tab itu dirumah, tidak pernah langsung di sekolah,” kata Akbar.

Akbar menyampaikan, bahwa dia nekat menggelapkan ratusan tablet tersebut, lantaran terhimpit masalah ekonomi. “Gaji kurang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” sebut Akbar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga satu pekan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa SMPN 1 Tanjungpinang melakukan pengadaan barang berupa 243 unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam, yang diperuntukan untuk pelajar pada Tahun 2019 dan 2020.

Kemudian, sejak November 2021 Akbar menawarkan kepada terdakwa Ishak, saksi Adit dan terdakwa Ade Pratama Saputra, untuk menjualkan tablet tersebut.

Selanjutnya, mereka bertiga mencari pembeli. Ketika mendapatkan seorang pembeli, terdakwa akan mengambil tablet tersebut, yang tersimpan di Perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang.

Terdakwa Akbar melakukan perbuatan tersebut secara bertahap terus menerus hingga Juni 2022. Setelah terdakwa mengambil tablet tersebut, Akbar langsung membawa barang tersebut ke rumah orang tuanya.

Terdakwa Akbar, Ishak, dan Ade menjual barang tersebut dengan kondisi bekas seharga Rp 700 ribu, sampai Rp. 800 ribu. Sedangkan untuk barang yang dalam kondisi baru, akbar menjual senilai Rp 800 hingga Rp 900 ribu per unit.

Ishak dan Ade akan diberikan upah Rp 100 ribu per unit, jika berhasil menjual tablet tersebut. Perbuatan ketiga terdakwa, membuat pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 444 juta.

Perbuatan terdakwa Akbar, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: penggelapanpenggelapan barang elektronikPN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinang
SendShare416Tweet260
Previous Post

Menparekraf Apresiasi 'Scooter Owners Group' Promosikan Pariwisata Indonesia Lewat Jelajah Nusantara

Next Post

Jadi Pengedar Setengah Kilo Sabu, Wanita di Tanjungpinang Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Sidang Putusan Terdakwa Miskanik di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Jadi Pengedar Setengah Kilo Sabu, Wanita di Tanjungpinang Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

Suasana Sidang Tuntutan Terdakwa Wang Jungfeng di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Bunuh Rekan Kerja, WNA Pekerja PT BAI Dituntut 10 Tahun Penjara

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive