Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tidak Taat Pajak, Direktur CV Rezeki Pembangunan di Bintan Dituntut Denda Rp 24 Miliar

by Harry Kurniadi
19 Oktober 2022
in Hukrim
320
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Tuntutan Terdakwa Teddy Layanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Direktur CV Rezeki Pembangunan Kabupaten Bintan, Teddy Layanto dituntut pidana denda senilai Rp 24 Miliar. Hal itu, lantaran terdakwa Teddy terjerat perkara perpajakan, dan membuat kerugian negara senilai Rp 6 Miliar.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Eka Waruwu menyampaikan bahwa terdakwa diyakini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Teddy dijatuhkan pidana denda sebesar 3 x Rp. 6.040.354.700 atau senilai Rp 18.121.064.100. Kemudian dibebankan untuk membayar denda senilai Rp 6.040.354.700.

“Apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan. Harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, untuk membayar,” ujar Eka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/10/2022).

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut, kata Eka akan digantikan atau subsider dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.

Mendengar amar tuntutan ini, terdakwa Teddy melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana menunda persidangan selama satu pekan.

Untuk diketahui, terdakwa selaku direktur CV Rezeki Pembangunan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

CV Rezeki Pembangunan mulai terdaftar di KPP Pratama Batam tanggal 10 Oktober 1997 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 14 Oktober 1997. Sebenarnya kegiatan usaha yang didaftarkan CV itu yakni reparasi dan perawatan motor.

Namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Saksi Ade Yori, berita acara yang terakhir kegiatan usaha Wajib Pajak CV Rezeki Pembangunan adalah sewa dumptruck dari tahun 2015 dan bekerjasama dengan PT Mitra Investindo, yang bergerak dibidang pengolahan batu krikil, dan juga bekerja sama dengan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Pemenuhan kewajiban perpajakan PPh CV Rezeki Pembangunan untuk Tahun 2016 sampai 2019, tidak dibantu oleh Konsultan Pajak, namun dibantu oleh orang yang dimintai bantuan untuk memberikan penjelasan terkait Permintaan Keterangan yang dilakukan oleh pihak KPP.

Selama 3 tahun, CV tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, tidak melakukan pemungutan PPN dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN. Kantor Pelayanan Pajak juga telah menerbitkan Surat Teguran dan melakukan himbauan maupun menerbitkan SP2DK.

Namun terdakwa tidak sepenuhnya merespon surat teguran ini. Sehingga wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban, yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) KUP.

Jumlah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atau yang kurang di bayaryar itu sebesar Rp.6.040.354.703, yang menjadi kerugian pendapatan negara.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: Pidana pajakPN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare427Tweet267
Previous Post

Bali Dideklarasikan sebagai "Fab Island" Pertama Dunia

Next Post

KBP Heribertus Lepas 50 Atlet Karate Tanjungpinang Rebutkan Piala Kapolresta Barelang

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat Melepas Puluhan Atlet Inakanas, foto : ist

KBP Heribertus Lepas 50 Atlet Karate Tanjungpinang Rebutkan Piala Kapolresta Barelang

Wan Siswandi Resmi Buka Konferensi Cabang ke III PC Muslimat NU Natuna Masa Bakti 2022-2027

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive