Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kendalikan Narkoba Dibalik Penjara, Robat Napi Narkotika di Tanjungpinang Dituntut Hukuman Mati

by Harry Kurniadi
5 Oktober 2022
in Hukrim
322
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Tuntutan Terdakwa Robat, Hasbi dan Angga, foto : ist

DM – Robat Chandrasena alias pak Cik, seorang Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang ini di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.

Amar tuntutan ini dibacakan JPU Yustus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (5/10/2022). Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Hasbi Andika alias Dika dan Angga Riantoro alias Bimo.

Dalam amar tuntutannya, JPU meyakini bahwa para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu anpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Ketiga terdakwa dituntut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Robat dengan hukuman mati. Kemudian terdakwa Hasbi Andika dan Angga Riantoro dituntut hukuman seumur hidup,” ujar Yustus.

Kemudian, JPU juga menuntut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 1.820 gram atau 1,8 kilogram, yang dirampas dari tangan ketiga pelaku akan dimusnahkan.

Mendengar tuntutan JPU ini, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, Ketua Majelis Riska Widiyana menunda persidangan hingga satu pekan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Robat yang berada di Lapas Kelas II A Kota Tanjungpinang menelfon ke Malaysia untuk memesan sabu, pada 31 Oktober 2021 yang lalu.

Kemudian keesokan harinya, Robat datang menjumpai terdakwa Angga yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut. Saat itu, Robat meminta kepada Angga untuk mengurus boat menjemput sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam.

Angga setuju mencari boat dengan biaya yang disiapkan Rp 120 juta. Angga selanjutnya menelpon  Fredy (DPO), untuk menjemput sabu di Malaysia untuk dibawa ke Kota Batam. Setelah itu, Angga menyerahkan kepada Fredy untuk berkomunikasi dengan terdakwa Robat.

Bahkan, Fredy yang masih DPO ini telah dua kali mengambil sabu milik Robat di Malaysia untuk dibawa ke Batam. Tidak sampai disitu, saksi Fredy juga diminta terdakwa untuk mencari orang, guna menjemput sabu di Dermaga Tepekong Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong  Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan.

Selanjutnya pada 2 November 2021, terdakwa Hasbi yang juga berada di dalam Lapas menghubungi saksi Alamanda menggunakan handphone, guna menawarkan menjemput sabu di Dermaga Tepekong Sungai Kecil Bintan.

Lantaran saat itu Alamanda tidak ada pekerjaan, sehingga saksi setuju dengan penawaran terdakwa hasbi. Selanjutnya Almanda menuju ke Jembatan Empat di Dermaga Sungai Kecil dimaksud. Selanjutnya Hasbi, berkomunikasi dengan Alamanda via wahtsapp.

Saat di dermaga itu, Alamanda mencari tas berwarna hitam yang berada dipinggir dermaga, dan saat menemukan dan henda mengambil tas itu, Alamanda ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri.

Saat petugas BNNP menggeledah tas tersebut, terdapat sebuah kantong plastik yang berisikan satu bungkus teh cina merek guannyinwang berwarna hijau yang berisi Kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 950 gram dan 870 gram.

Petugas BNNP juga melakukan pengembangan, dan mendapati bahwa yang menyuruh saksi Alamanda menjadi kurir sabu ialah terdakwa Hasbi. Dari situ, BNNP mengetahui terdakwa Angga dan Robat terlibat dalam perkara ini.

Penulis : Mael
Editor    : Redaksi

Tags: narkobaPN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare426Tweet266
Previous Post

Terlibat Korupsi Lahan TPA Rp 2,44 Miliar, Kadis Perkim Bintan Didakwa Pasal Berlapis

Next Post

Buka Kongres MK Sedunia, Presiden Jokowi Dorong Kerja Bersama untuk Perdamaian dan Keadilan

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Presiden Jokowi membuka Kongres ke-5 WCCJ, di Nusa Dua, Bali, Rabu (05/10/2022) malam. (Sumber: Tangkapan Layar)

Buka Kongres MK Sedunia, Presiden Jokowi Dorong Kerja Bersama untuk Perdamaian dan Keadilan

Presiden dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Bali, Rabu (05/10/2022). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden akan Buka Konferensi ke-3 Ekonomi Kreatif Tahun 2022 di Bali

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive