
DM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, saat ini tengah melengkapi berkas perkara perzinaan yang melibatkan oknum ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Kepala Unit PPA Tanjungpinang, Ipda Apriadi mengatakan penyidik telah menerima berkas P19 dua tersangka berinisial SC (wanita) dan AN (pria) soal perkara perzinahan tersebut.
Saat ini, kata dia penyidik Unit PPA sedang menunggu surat proses cerai tersangka AN dari Pengadilan Agama (PA) Batam.
Hal ini, dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Penyidik telah menyurati dan berkoordinasi ke Pengadilan Agama Batam,” ujar Ipda Apriadi, Jumat (30/9/2022).
Dia menerangkan, saat penyidik meminta buku nikah milik AN, tersangka tersebut mengaku bahwa buku nikahnya telah diserahkan ke PA Batam.
Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPKSDM untuk meminta bantuan. “Tersangka An selama ini juga tidak kooperatif, selalu banyak alasan. Makanya kita minta bukti lagi akta proses perceraian,” ungkap Apriadi.
Ipda Apriadi menyampaikan, penyidik juga masih dapat menghubungi tersangka SC dan masih koorperatif sampai saat ini.
Selama proses penyidikan ini, JPU dari Kejari Tanjungpinang telah 3 kali memerintahkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini, kedua tersangka AN dan SC tidak dilakukan penahanan, disebabkan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Kedua tersangka melanggar pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan. “SP2HP terkait perkembangan kasus kami selalu sampaikan ke pengacara pelapor,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, juga membenarkan pengembalian berkas perkara dugaan perbuatan mesum pria dan wanita itu ke penyidik.
“Kita masih menunggu penyidik melengkapi berkasnya,” kata Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.
Untuk diketahui, tersangka AN yang merupakan ASN di PUPR Kepri, bersama SC diamankan Polisi, usai dipergoki warga sedang berada di dalam sebuah Kos Gang Ibu Pangga Jalan Pulau Pandan, bersama wanita yang bukan istrinya berinisial S, pada Jum’at (11/3/2022) malam.
Perbuatan ini terungkap, saat pelapor berinisial MA mendapatkan informasi, bahwa istrinya berinisial SC sedang berduaan bersama pelaku AN didalam sebuah kos di KM 5 Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengaku melakukan persetubuhan didalam kos Gang Ibu Pangga ini, hanya sebanyak satu kali.
AN dan SC terancam pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi



















Discussion about this post