Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dari Balik Penjara Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, Eki Trianto Dituntut 15 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
26 September 2022
in Hukrim
318
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Keterangan Saksi untuk Terdakwa Eki (Napi Lapas Kelas II A Tanjungpinang), selasa (30/8/2022), foto : Mael/detak.media

DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 tahun penjara terhadap Eki Trianto, seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Terdakwa Eki terpaksa menerima hukuman tambahan, lantaran diyakini menjadi pengedar ribuan pil ekstasi dibalik jeruji besi.

Kepala Seksi (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan amar tuntutan terdakwa Eki dibacakan oleh JPU, Sari Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (26/9/2022).

Kata dia, Eki dituntut oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Melanggar Pasal 114 tentang narkotika, dituntut 15 tahun penjara,” ujar Sudiharjo.

Selain hukuman penjara, terdakwa Eki juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan digantikan atau subsider dengan 6 bulan kurungan.

Mendengar amar tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Isdaryanto menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Untuk diketahui, dibalik jeruji besi Eki Trianto nekat menyuruh adiknya, Edi Adrianto untuk menjadi kurir 1.774 pil ekstasi.

Hal ini, berdasarkan dari keterangan anggota BNN Kepri, Yomi Andi Putra dan Rama Abrori saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (30/8/2022).

Dalam keterangan saksi Rama Abrori, awalnya BNN Kepri menangkap Edi Adrianto (terpidana terpisah) yang juga merupakan adik dari terdakwa Eki Trianto, pada Sabtu (23/10/2021) di Jalan Batu Naga Kilometer 8 Tanjungpinang.

Usai ditangkap, Edi mengaku mendapatkan 1.774 pil ekstasi dari kakak kandungnya, Eki Trianto yang sedang menjalani hukuman, di Lapas Kelas II A Tanjungpinang. “Edi juga diperintahkan oleh Eki. Kemudian Eki mengakui, diperintahkan oleh Pakci Din di Malaysia, yang masih DPO,” ujar Rama menjawab pertanyaan JPU Sari Lubis.

Rama menerangkan, Eki sempat menelpon adiknya Edi dengan niat menanyakan kabar. Saat itu, Edi bercerita kepada kakak kandungnya itu soal membutuhkan uang untuk skripsi.

“Kemudian Eki menawarkan adiknya untuk mengantarkan pil ekstasi sebanyak 1.774 butir, dengan berat 720 gram. Dijanjikan senilai Rp 7 juta, (jika berhasil diantar, red),” ungkapnya.

Rama menambahkan, dia bersama saksi Yomi sempat mendatangi Lapas Kelas II Tanjungpinang, guna melakukan pengembangan. Dari situ, terdakwa Eki mengakui telah menyuruh adiknya menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi.

“Kita juga mendapatkan barang bukti jenis handphone Xiaomi milik Eki, yang digunakan untuk menghubungi adiknya. Tapi, semua percakapan telah dihapus,” tambahnya.

Dalam sidang ini, terdakwa Eki juga membenarkan bahwa dirinya telah menghapus data di handphone tersebut. “Iya saya hapus datanya. Saya kenal (Pakcik Din) di Rutan Batam,” tukasnya.

Mendengar keterangan ini, Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda masih soal keterangan saksi.

Untuk diketahui, Edi Ardianto yang merupakan mahasiswa di salah-satu perguruan tinggi di Tanjungpinang ini ditangkap BNN Kepri, pada Sabtu (23/10/2021) yang lalu di Jalan Batu Naga Kilometer 8 Tanjungpinang.

Sebelum ditangkap, saksi Rama dan Romi melihat, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, sedang berada lokasi. Usai ditangkap, Edi mengaku telah melemparkan bungkus plastik yang didalamnya terdapat botol oli berisikan 1.490 butir pil ekstasi di bawah tiang listrik.

Kemudian anggota BNN Kepri ini membawa Edi ke kediamannya, di Jalan Wonoyoso Gang Wonoyoso 2 Perumahan Wonoyoso Residence Blok A nomor 3 Tanjungpinang. Dari hasil penggeledahan, didapati 3 bungkus ekstasi di lipatan baju kamar Edi. Setiap bungkusnya berisi 176 dan 108 butir.

Atas perbuatannya, Edi telah dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan dengan denda sejumlah Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Penulis : Mael
Editor    : Redaksi

Tags: Kasus narkobanarkobasidang tuntutan
SendShare420Tweet262
Previous Post

Hari Pariwisata Dunia, Bentuk Kepercayaan kepada Indonesia

Next Post

Dansatkat Kormada I Pimpin Upacara Sertijab Komandan KRI Parang-647

Related Posts

Polresta Tanjungpinang saat Memusnahkan 694 Gram Sabu 8 Mei yang lalu, foto: Mael/detak.media

Selama 6 Bulan, Polresta Tanjungpinang Tangkap 59 Pengedar Narkoba: 5 Diantaranya Wanita

12 Juni 2024
5.4k
Tersangka YA dan ZS usai Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Tanjungpinang, Satu Diantaranya Oknum Honorer

29 April 2024
5.4k
Tersangka Yudi saat Menjalani Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Oknum Satpol PP yang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Ngaku Dapat Sabu dari Napi

3 April 2024
5.4k
Next Post
Dansatkat Koarmada I, Kolonel Osben saat Pimpin Sertijab Komandan KRI Parang-647, foto : ist

Dansatkat Kormada I Pimpin Upacara Sertijab Komandan KRI Parang-647

Walikota Blitar saat sosialisasikan Pemilu untuk kaum milenial, foto : Dani ES/detak.media

Walikota Blitar Sosialisasikan Pemilu pada Kaum Milenial

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive