Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Miliki 6 Kilogram Sabu, Oknum Brimob Polda Kepri Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
22 September 2022
in Hukrim
319
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Terdakwa Andrica Ricora Ginting Munthe, Maskum dan Dika Tri Pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Andrica Ricora Ginting Munthe, oknum Brimob di Polda Kepri ini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan. Hal itu, lantaran terdakwa diyakini terlibat perkara penyalahgunaan narkotika.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Eka Waruwu meyakini bahwa terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” ujar Eka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/9/2022).

Selain itu, mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ini juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 4,5 Miliar. Jika tidak dibayar, akan digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU Eka juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni Maskum dan Dika Tri Pamungkas. Kedua terdakwa itu, juga dituntut dengan hukuman dan pasal yang sama dengan terdakwa Andrica.

Mendengar amar tuntutan ini, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi melalui kuasa hukum. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir menunda persidangan hingga satu pekan.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (15/6/2022) yang lalu, JPU Yustus mengatakan perbuatan ke tiga terdakwa ini bermula ketika saksi Syamsir Ode bersama terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu, yang dibungkus plastik teh cina di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan sekitar Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.

Selanjutnya, terdakwa Andrica tiba-tiba menelepon terdakwa Maskum, dengan spontan Terdakwa Maskum mengatakan ada sebungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina.

Setelah percakapan itu, Terdakwa Maskum akhirnya mengambil narkoba tersebut dan membawa pulang kerumahnya di Kampung Harapan I Gang Hiu nomor 2, RT.003 RW.004, Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

“Selanjutnya Narkoba itu disimpan dibawah pohon pisang dibelakang rumahnya, yang disimpan didalam pipa paralon,” unhkap Yustus.

Kemudian pada malam harinya, terdakwa Andrica datang ke rumah Terdakwa Maskum dan memakai narkoba tersebut. Saat itu, terdakwa Andrica sempat menanyakan terdakwa Maksum dari mana Narkoba tersebut.

Kepada Andrica, Maskum mengaku, Narkoba itu didapat dalam karung yang hanyut dari seberang Malaysia. Terdakwa Maskum juga menyampaikan ke terdakwa Andrica, bahwa masih ada lagi setengah karung yang disimpan.

Selanjutnya, dangan menggunakan mobil Toyota Yaris warna putih kedua Terdakwa kembali mengambil narkoba tersebut. Setelah Narkoba itu diambil, kedua terdakwa langsung pulang.

Sementara setengah karung Narkoba yang diambil, disimpan Terdakwa Andrica didalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.

Namun, ketika Terdakwa Maskum mau menjual Narkoba itu senilai Rp 100 juta, Polisi langsung mendapat informasi dari Masyarakat.

Selanjutnya pada 23 Januari 2022 malam, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maskum dirumahnya. Dari penangkapan itu, ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu.

Dari hasil introgasi Polisi, Terdakwa Maskum mengaku masih menyimpan setengah karung lagi narkoba yang diserahkan kepada terdakwa Andrica.

“Atas informasi itu, Polisi langsung menangkap terdakwa Andrica dirumahnya. Saat digeledah, Polisi hanya menemukan karung di gudang di depan rumahnya,” kata Jaksa.

Dari diintrogasi yang dilakukan Polisi, Andrica mengaku, bahwa narkoba itu dititipkan kepada terdakwa Dika. Selanjutnya terdakwa Dika langsung ditangkap dirumahnya Jalan Diponegoro Kampung Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Dari penangkapan ini, ditemukan 5 bungkus paket besar narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 5,172,11 gram di rumah Terdakwa Dika,” paparnya.

Dari seluruh penangkapan ini, polisi berhasil menyita 6,210,6 Gram Narkoba jenis Sabu dan dilakukan proses hukum kepada ke tiga pelaku.

Penulis : Mael
Editor    : Redaksi

Tags: narkobaSabuSidang PN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare416Tweet260
Previous Post

Presiden Jokowi Terima Anggota Bawaslu Periode 2022-2027

Next Post

Walikota Blitar Tanggapi Arahan Presiden Tentang Penggunaan Mobil Listrik

Related Posts

Kejari Tanjungpinang saat Memusnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dengan Cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

22 Februari 2024
5.4k
Bea dan Cukai Tanjungpinang bersama Polres Bintan saat Melakukan Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

2 Pria Asal NTB Diringkus Karena Bawa 1 Kg Sabu di Pelabuhan Sei Kolak Kijang

26 September 2023
5.4k
Oknum Pegawai Rutan saat Menjalani Pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang Penuhi Panggilan Polisi soal Narkoba

14 September 2023
5.6k
Next Post
Walikota Blitar saat di wawancarai di kantornya, perihal penggunaan mobil listrik, foto : Dani ES/detak.media

Walikota Blitar Tanggapi Arahan Presiden Tentang Penggunaan Mobil Listrik

Presiden Jokowi menerima kedatangan BPP Hipmi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (22/09/2022). (Foto: Rusman)

Bertemu BPP Hipmi, Presiden Jokowi Terima Laporan Persiapan Munas XVII Hipmi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive