
DM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatam Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2018-2019.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan setidaknya telah ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ini. Kata dia, salah seorang saksi yang telah diperiksa ialah Kadis Perkim Bintan berinisial BW (Bayu Wicaksono, red).
“Sampai sekarang sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan, ada yang dari ASN dan suwasta. Salah satunya Plt Kadis Perkim Bintan, yang saat itu menjabat sebagai PPK BP Kawasan Bintan, berinisial B,” ujar Nixon, Senin (22/8/2022)
Untuk selanjutnya, sambung Nixon Kejati Kepri akan memintai keterangan dari saksi ahli dan akan segera menetapkan tersangka, dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 11,6 Miliar tersebut.
“Sehingga tinggal dilanjutkan kepada tahap penetapan tersangka, dan sampai saat ini tidak ada kendala. Karena sebelumnya sudah berjalan di Intel dan sudah diserahkan ke Pidsus,” ungkapnya.
Sebelumnya, Asintel Kejati Kepri, Lambok M J Sidabutar mengatakan di Tahun 2018 terdapat Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 9,66 miliar. Saat itu, yang menjadi penyedia Jasa ialah PT. BFG dan Konsultan Pengawas dari CV. DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya, Lambok menuturkan PT. BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut pada 14 Desember 2018. Sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real yaitu Progress Pekerjaan sebesar 35,35 persen.
“Dan realisasi pembayaran sebesar Rp.3.523.000.000. dengan alasan PT. BFG tidak dapat mendatangkan Tenaga Ahli, Project Manager dan Site Manager serta tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama,” kata Lambok.
Kemudian pada Tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp.7,5 miliar dan yang ditunjuk sebagai Penyedia Jasa yaitu CV. BML dengan Nilai Kontrak Rp.7.395.000.000. Dalam hal ini, jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender dan Konsultan Pengawas CV. PPC dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.249.000.000.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tahun 2019, terdapat perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal.
Selain itu, telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah, bahkan terdapat lapisan tanah lunak setebal 12 sampai 18 meter.
“Meskipun para pihak terkait sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen, terhadap progress pekerjaan pada 18 Desember 2019,” sebut Lambok.
Dari hasil pekerjaan dari CV. BML, membuat terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 buah abudmen jembatan. Serta, pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah, sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.
Berdasarkan hasil penelitian, dia menerangkan material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 – 10 meter, sementara pada ss Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan.
“Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah, sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi



















Discussion about this post