Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejati Kepri Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Persero Batam

by Harry Kurniadi
4 Agustus 2022
in Hukrim
321
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis (kiri) dan Kasidik Junaidi A Siregar (kanan) saat konfrensi pers, foto : Mael/detak.media

DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap General Manager (GM) Pemasaran PT Persero Batam berinisial A, yang mejadi tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran Kerja PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.

Kasidik Tindak Pidana Khsus di Kejati Kepri, Junaidi A Siregar mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara dugaan korupsi tersebut. Saat ini, pihaknya sedang menunggu kerugian negara yang dihitung oleh tim auditor internal Kejati.

“Sekarang lagi menunggu kerugian negaranya, dari auditor internal Kejaksaan tinggi. Mungkin dalam waktu dekat akan selesai dan akan terus dikembangkan,” ujar Junaidi, Kamis (4/8/2022).

Dirinya mengakui, tersangka perkara dugaan korupsi ini masih belum dilakukan penahanan. Jika ditahan sekarang, Kejati Kepri takut melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Belum dilakukan penahanan. Karena kalau kita tahan sekarang, takutnya melewati waktu, sementara auditnya belum selesai. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan General Manager (GM) Pemasaran PT Persero Batam berinisial A, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan anggaran Kerja PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dalam pembayaran pajak kendaraan dan alat berat Tahun 2012 sampai 2021.

Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan bahwa tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 joPasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menerangkan, PT Persero Batam ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973.

Nixon menambahkan, berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri Tahun 2012 hingga 2017, terhadap PT Persero Batam, trdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD
Kepri UPTD PPD Batam Center, senilai Rp 846.257.861.

“Dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725 dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD  Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,” ujar Nixon, Rabu (27/4/2022).

Terhadap hal tersebut, kata Nixon Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021.

Brdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu sejumlah dokumen palsu, seperti Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil Adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center.

Sementara dalam periode Tahun 2012 hingga 2021, perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325. Bahkan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tersebut.

“Terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor   : Redaksi

Tags: Kejati Keprikorupsikorupsi PT Persero Batam
SendShare419Tweet262
Previous Post

Polisi Ringkus Predator Sodomi 9 Anak di Anambas : Korban Dijanjikan Uang Hingga Handphone

Next Post

Ciptakan Pemilu Bersih dan Bermartabat, Bawaslu Natuna Terus Lakukan Sosialisasi

Related Posts

Kedua Tersangka Korupsi Pembangunan Polder saat Menjalani Tahap II, foto: Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder ke Kejari Tanjungpinang

28 Mei 2024
5.4k
KA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan PPK berinisial P usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kepri, foto: Penkum Kejati Kepri

Kajati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder di Tanjungpinang

15 Maret 2024
5.4k
Gedung BPR Bestari Tanjungpinang di kawasan Bintan Center, foto: dok/detak.media

Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

9 November 2023
5.5k
Next Post
Ketua Bawaslu Natuna, Khairurijal. (f : ist)

Ciptakan Pemilu Bersih dan Bermartabat, Bawaslu Natuna Terus Lakukan Sosialisasi

Kasat Reskrim, AKP Awal Sya’ban Harahap saat menjemput pelaku di Bandara RHF Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Korban Penggelapan Sertifikat Rumah di Perumahan Cemara Indah Tanjungpinang Jadi 8 Orang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive