Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tipu Korban Ratusan Juta, Nona Marlian Mantan ASN Pemrov Kepri Dihukum 3 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
27 Juli 2022
in Hukrim
323
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Terdakwa Nona Marlian di PN Tanjungpinang, Selasa (26/7/2022), foto : Mael/detak.media

DM – Nona Marlian (38) seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dihukum 3 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Terdakwa Nona, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yang membuat korbannya mengalami kerugian senilai Rp 110 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana menyatakan bahwa terdakwa Nona terbukti melanggar ketentuan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan,” ujar Riska Widiana dalam amar putusannya, Selasa (26/7/2022).

Mendengar amar putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu satu pekan, untuk menyatakan sikap.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Tanjungpinang. JPU Sari Lubis sempat menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Sari menerangkan bahwa kejadian ini bermula pada sekira bulan Juli 2020, saat itu terdakwa mengaku merupakan seorang ASN Pemprov Kepri dan keponakan Gubernur Kepri M. Sani (almarhum) kepada saksi Komsatin Suraturahmi alias Ami

Sehingga, kata dia terdakwa dipercaya untuk menghandle beberapa kegiatan pengadaan yang ada di biro umum di Pemprov Kepri. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Ami untuk bekerjasama dalam kegiatan proyek pengadaan besek qurban hari raya Idul Adha Tahun 2020, yang diadakan Pemprov Kepri.

“Kemudian terdakwa meminta saksi untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 30 juta. Dan menjanjikan keuntungan dari modal tersebut sebesar Rp 6 juta. Yang akan dibayarkan pada 29 Juli 2020,” ungkapnya.

Setelah menyepakati tawaran terdakwa, saksi langsung memberikan uang tunai senilai Rp 30 juta. Selanjutnya pada 28 Juli 2020 terdakwa kembali menghubungi saksi Ami untuk menawarkan kerjasama dalam kegiatan pengadaan snack pelantikan Gubernur Kepri Tahun 2020 dengan modal sebesar Rp 15 juta.

Dalam hal ini, JPU Sari melanjutkan bahwa terdakwa kali ini menjanjikan keuntungan senilai Rp 4 juta dan berjanji akan membayar pada 4 Agustus 2020. Ami yang merupakan korban ini langsung menyetujui dan menyerahkan uang yang diminta terdakwa, di Toko Kue Ami.

“Sampai waktu yang disepakati, terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap modal yang telah diberikan. Dan juga keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi,” sebutnya.

Kepada korban, terdakwa mengaku kegiatan yang dijanjikan tersebut belum dapat dicairkan karena bendahara keuangan biro umum Pemprov Kepri sedang terpapar virus Covid-19. Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020 terdakwa kembali menghubungi korban dan menawarkan kerjasama dalam kegiatan pengadaan Disinfektan dan Faceshield Tahun 2020.

Kali ini terdakwa meminta uang senilai Rp 40 juta dan menjanjikan keuntungan senilai Rp 9 juta. Selain itu, terdakwa juga meminta uang ntuk kegiatan pengadaan Faceshield senilai Rp 25 juta, dengan keuntungan Rp 5 juta.

“Kemudian setelah menyepakati, korban mengirim Rp 25 juta melalui rekening BCA ke rekening terdakwa, pada 6 Agustus 2020 sekira pukul 11.27 Wib. Kemudian 9 Agustus 2020, korban mengirimkan uang sejumlah Rp 10 juta dan Rp 15 juta, sebagai modal pengadaan Faceshield,” kata JPU.

JPU Sari menegaskan, bahwa kegiatan yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban sama sekali bukan kegiatan dari Pemprov Kepri. Perbuatan terdakwa, kata dia diatur dalam pasal 378 Jo. pasal 64 dan pasal 372 jo. Pasal 64.

Mendengar amar dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Agus Riawantoro menyatakan akan tidak mengajukan eksepsi.

Menurutnya, Nona Marlian telah mengembalikan uang korban bahkan dengan nominal yang telah melebihi penyerahan korban ke Nona.

Hal itu, kata Agus terlihat dari rekening koran milik Nona Marlian. Dalam rekening koran tersebut, Nona Marlian telah mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Kamsatin.

“Itu nanti kita ungkap dipersidangan. Kalau tidak merasa menerima, ya itu uang apa,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor   : Redaksi

Tags: penggelapan danapenipuanSidang PN Tanjungpinang
SendShare430Tweet269
Previous Post

Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik, Wako Rahma Rakor Dengan KPK

Next Post

Persiapkan Dana Cadangan Pilwali 2024, DPRD Kota Blitar Harap KPU Segera Berikan Rincian Kebutuhan

Related Posts

Kedua tersangka Usai Diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Polisi Tangkap Kepala dan Security Perusahaan Gadai Swasta di Tanjungpinang

12 April 2024
5.4k
Ilustrasi Penipuan, foto: suara.com

Tergiur Harga Murah, Pria di Tanjungpinang Jadi Korban Penipuan Beli Motor di Facebook

4 November 2023
5.5k
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Hati-Hati, Penipuan Berkedok Pelatihan Mengatasnamakan Kemenkes!

1 November 2023
5.5k
Next Post
Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim memimpin Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Raperda Pencadangan Dana Pilwali 2024, foto : Dani ES/detak.media

Persiapkan Dana Cadangan Pilwali 2024, DPRD Kota Blitar Harap KPU Segera Berikan Rincian Kebutuhan

Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menyambut kepulangan Jamaah Haji, foto : ist

Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kota Tanjungpinang, Rahma : Alhamdulillah Sehat Semua

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive