Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jadi Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Acing Dikenakan Pasal TPPO : Dituntut 20 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
13 Juli 2022
in Hukrim
317
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Susanto alias Acing, terdakwa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilgeal ke Malaysia dituntut hukuman 20 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Eka Putra Kristina Waruwu meyakini bahwa terdakwa acing telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menewaskan puluhan PMI di Perairan Malaysia.

Kata JPU, terdakwa Acing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, yakni melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Terdakwa terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Dan menuntut dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Eka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, terdakwa Acing juga dihukum pidana denda senilai Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka akan digantikan (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan. Bahkan, terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi terhadap 28 korban, dengan nominal mencapai Rp 1.298.684.000.

“Yang harus dibayar dalam waktu 14 hari, terhitung sejak tuntutan ini dibacakan. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta kekayaannya akan disita, dan jika tidak bisa menutup restitusi akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” terangnya.

Sementara dalam tuntutan terpisah soal tindak pidana pelayaran, terdakwa Acing diyakini melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa acing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 287 Junto Pasal 27 UU RI Nomor 17 tentang pelayaran. Serta menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” ungkap JPU Yustus melalui sidang virtual di PN Tanjungpinang.

Mendengar amar tuntutan ini, Penasihat Hukum terdakwa, Zudy Ferdi meminta waktu dua pekan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pembelaan. “Sidang akan ditunda selama dua pekan, dengan agenda pembelaan,” tegas Ketua Majelis, Boy Syalendra.

Kemudian, JPU dari Kejari Bintan juga menuntut lima terdakwa lainnya dalam sidang terpisah. Kelima terdakwa ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan TPPO bersama terdakwa Acing, dan melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dalam hal ini, terdakwa Muliadi alias Ong di tuntut hukuman 20 Tahun penjara dan denda senilai Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Agus Salim alias Agus Botak, Juna Iskandar alias Juna dan Nasrudin alias Naas dituntut penjara selama 13 tahun serta denda senilai Rp 1 milar subsider 6 bulan penjara.

“Kemudian terdakwa Erna Susanti alias Erna juga terbukti melanggar Pasal 7 tentang TPPO, dan menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Serta denda, senilai Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU Eka.

Mendengar amar tuntutan kelima terdakwa ini, Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra memberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan pembelaan. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022) mendatang, dengan agenda pembelaan,” tutup Boy Syalendra.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Yustus menyatakan terdakwa Acing bersama-sama dengan terdakwa lainnya membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia.

Terdakwa Acing ini merupakan seorang pengusaha yang mempunyai 6 kapal speedboad, untuk melakukan kegiatan pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, melalui jalur laut dan sudah beroperasi sejak Tahun 2019 lalu.

Sementara terdakwa Muliadi, merupakan perekrut yang mempunyai banyak anak buah yang melakukan perekrutan diwilayah Jawa dan di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat.

“Terdakwa Acing dan Muliadi saling bekerjasama untuk memberangkatan PMI ilegal kurang lebih sebanyak 6 sampai 8 kali, dengan penghasilan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta per bulannya,” ujar Yustus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).

Kemudian pada, 12 Desember 2021 Busra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menanyakan kepada terdakwa Acing, soal jumlah calon PMI yang ada di penampungan yang direkrut oleh terdakwa Muliadi.

Keesokan harinya, terdakwa Muliadi menghubungi istri terdakwa Acing untuk menginformasikan bahwa sudah 60 PMI yang siap diberangkatkan ke Malaysia yang berada di 3 rumah penampungan milik Acing, berlokasi disekitaran Pelabuhan Gentong.

“Terdakwa Acing memberangkatkan 60 PMI Ke Malaysia pada 15 Desember 2021 dini hari. Dari 60 PMI itu direkrut oleh anak buah dari terdakwa Muliadi yaitu ketiga terdakwa lainnya,” ungkapnya.

JPU Yustus mengatakan, bahwa kapal terdakwa Acing di nahkodai oleh Yani dengan dua ABK Yunus dan Sofian, untuk membawa 60 PMI tersebut. Setiap calon PMI, Acing meminta kepada terdakwa Muliadi biaya Rp 1,2 juta, sehingga jika ditotalkan terdakwa Acing menerima Rp 72 juta.

Uang puluhan juta itu, kata dia ditransfer oleh tedakwa Muliadi ke rekening istri terdakwa Acing, Agustina, kakak ipar atas nama Marjasiah. Atas kejadian tersebut, setidaknya ada 19 orang yang meninggal, 32 orang hilang (belum diketahui keadaanya) dan 13 orang dinyatakan selamat.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: PMIPMI Ilegal
SendShare419Tweet262
Previous Post

Rakerwil 2022, AMSI Kepri Fokus Tingkatkan Kualitas Media

Next Post

Walikota Blitar Sabet Penghargaan Nasional Dari Dekopin RI

Related Posts

Para Tersangka usai Ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyeludupan PMI di Tanjungpinang: Imingi Korban Jadi Operator Judol

7 Juni 2024
5.4k
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (kiri) dan Dato Sri Khairul Dzaimee bin Daud sebagai Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia dalam pertemuan JWG) on the MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia pada 9-11 Mei 2024. ANTARA/HO-Kemnaker/pri.

RI-Malaysia Bentuk Satgas Percepat Integrasi Sistem Penempatan PMI

13 Mei 2024
5.4k
PMI yang Dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Tiba di Tanjungpinang, 51 PMI Deportasi Bakal Dipulangkan ke Kampung Halaman Jelang Lebaran

2 April 2024
5.4k
Next Post
Walikota Blitar Santoso (memamakai udeng merah, berkacamata) saat sedang foto bersama dengan penerima penghargaan Nasional lainnya, foto : Dani ES/detak.media

Walikota Blitar Sabet Penghargaan Nasional Dari Dekopin RI

Suasana sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Dituntut Jaksa 3 Tahun, Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Dr Zailendra Terdakwa Korupsi Rp 513 Juta Insentif Nakes

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive