Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Korupsi Dana BOS Rp. 830 Juta, Jaksa Tuntut 1 Tahun Mantan Kepala Sekolah SMA 1 Batam

by Harry Kurniadi
22 Maret 2022
in Batam, Hukrim
323
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
M. Chaidir saat menjalani sidang tuntutan melalui online, foto : Mael/detak.media

DM – Mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Batam, M. Chaidir yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 830 juta, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam.

Hal ini terungkap, saat JPU dari Kejari Batam, Dedi Simatupang membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (22/3/2022).

Dalam amar persidangan, Dedi menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana  Senilai Rp 830 juta.

Perbuatan terdakwa M. Chaidir ini, kata dia melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan (subsider) dengan 6 bulan penjara,” ujar JPU Dedi didepan Ketua Majelis, Hakim Anggalanton Boang Manulu.

JPU Dedi menambahkan, barang bukti berupa uang senilai Rp 830 juta telah dikembalikan dan disetorkan ke negara oleh terdakwa, melalui Kejaksaan sebagai Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Jefri Idham mengaku tidak setuju dan akan mengajukan pembelaan secara lisan.

“Mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-seringannya dengan alasan terdakwa mengakui segala perbuatannya. Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara,” ungkap Jefri dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU Dedi mendakwa terdakwa M. Chaidir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Didakwa pasal 2 Undang Undang tindak pidana korupsi nomor 31 Tahun 1999. Kemudian subsidernya Pasal 3,” ujar JPU Dedi Simatupang.

Dirinya menerangkan, bahwa terdakwa M. Chaidir ini menggunakan bantuan dana BOS tidak sesui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, saat menjabat sebagai Kepsek SMA 1 Batam.

“Anggarannya dalam setahun ada 1,5 Miliar, terdakwa melakukan korupsi selama 3 tahun, sejak 2017 hingga 2019,” ungkapnya.

Dedi menyebut, bahwa uang hasil korupsi dana BOS tersebut digunakan terdakwa untuk berjalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru di SMA Negeri 1 Batam.

“Dari hasil penyidikan memang mereka ke malaysia untuk foto-foto di hotel, bukan untuk studi banding. Yang pergi guru-guru dan ada beberapa anggota keluarga terdakwa,” tukasnya.

Untuk diketahui, terdakwa M. Chaidir melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Batam sejak Tahun 2017 hingga 2019. Setidaknya, M. Chaidir telah merugikan negara senilai Rp 830 juta.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: korupsikorupsi dana bosPN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare431Tweet269
Previous Post

Polisi Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan di Tanjungpinang : Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur

Next Post

Terima APDESI, Gubernur Ansar Berpesan Untuk Fokus Majukan Desa

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat bertemu dengan pengurus APDESI Kepri, foto : ist

Terima APDESI, Gubernur Ansar Berpesan Untuk Fokus Majukan Desa

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memimpin Rapat Koordinasi Pembukaan Pintu Masuk Kunjungan Wisatawan Mancanegara, foto : ist

Ansar Minta Pelabuhan Siapkan Fasilitas Penyambutan Wisman

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive