Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut 2,6 Tahun, Hakim Vonis 1,8 Tahun Penjara Hariadi Mafia Tanah di Bintan

by Harry Kurniadi
18 Maret 2022
in Hukrim
318
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang vonis mafia tanah, foto : Mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis terdakwa Hariadi alias Sung Chuang, Chandra Gunawan dan Riki Putra dengan hukuman 1,6 tahun hingga 1,8 tahun kurungan penjara. Tiga terdakwa ini terbukti secara sah bersalah, melakukan peraktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Bintan.

Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Tanjungpinang, pada Jum’at (18/3/2022) oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, menyatakan terdakwa Hariadi, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akta otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Kata Boy, hal ini berdasarkan dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55  Ayat 1 KE-1 KUHP..

“Atas perbuatannya terdakwa yang telah terbukti dipersidangan terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” ujar Ketua majelis Hakim.

Kemudian dua terdakwa lainnya, Riki dan Chandra terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar pasal Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki dan Chandra dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa yang melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya, JPU Eka Putra Waruwu juga menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya terdakwa Hariadi dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Riki dan Chandra, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Sebelumnya, dalam keterangan saksi Cheng Liang untuk terdakwa Riki Putra yang merupakan ASN Kelurahan dan terdakwa Chandra Gunawan di persidangan, dirinya mengatakan awal mulanya terdakwa Hariadi menawarkan 4 hektar lahan di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Lahan yang ditawar tersebut, nyatakan adalah milik saksi Supriati. Hal ini berdasarkan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin dengan luas 4 hektar.

“Kata Panjang (terdakwa Hariadi) pemilik lahannya sakit sehingga mau jual tanah, kalau bisa belilah,” ujar Cheng Liang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).

Cheng Liang menuturkan, berdasarkan perjanjian dengan terdakwa Hariadi bahwa seluruh pengurusan surat-surat tanah itu diurus oleh terdakwa Hariadi.

“Saya terima jadi saja pengurusan surat-surat diurus Panjang (Hariadi),” tuturnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.

Sehingga, kata dia disepakati harganya permeter perseginya sebesar Rp 110 ribu, sehingga total yang dibayarkan  sebesar Rp 4 miliar dengan luas lahan 4 hektar.

“Chandra dan Riki tidak ada menawarkan, tetapi Panjang yang menawarkan. Dan jangan beritahu kepada Candra nanti rugi kata Panjang,” paparnya.

Dalam pengurusan tanah ini, saksi Cheng Liang menyebut bahwa terdakwa Hariadi selalu menemuinya di Batam. Dan dia juga mengenal terdakwa Candra dari terdakwa Hariadi.

“Saya tau peran terdakwa Chandra dari kasus ini yaitu membantu terdakwa Hariadi untuk membuat surat tanah,” sebutnya.

Ia mengetahui didalam luas lahan itu tidak seluas 4 hektar dari notaris terdakwa Ratu Aminah. Namun, sambung Cheng Liang kurang lebih hanya 2 hektar.  Kemudian, Cheng Li menyampaikan pergi ke notaris untuk meminta mengembalikan lahan itu.

“Saya hanya menandatangani 2 sporadik tetapi didalamnya tidak ada luas lahannya. Waktu itu terdakwa Hariadi yang pergi ke Batam juga,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: Mafia tanahPN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare420Tweet263
Previous Post

Kepri Tuan Rumah Rakorgub se Indonesia Bersama Kepala Bappenas RI 

Next Post

Disperkim Kepri Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kerja Urusan Perumahan dan Pemukiman Tahun 2023

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kepri, Said Nursyahdu saat membuka Rapat Koordinasi di Pasifik Hotel Batam, foto : ist

Disperkim Kepri Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kerja Urusan Perumahan dan Pemukiman Tahun 2023

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memimpin rapat, foto : ist

Pasca MoU Pembangunan Sirkuit F1, Gubernur Ansar Gelar Rapat Percepatan Pembangunan BIC

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive