Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tuntut Keadilan di Laut, Ketua Komisi II DPRD Natuna Ikut Temui KKP

by Harry Kurniadi
12 Maret 2022
in Natuna
310
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DM – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan riau (Kepri), akhirnya secara resmi melayangkan surat protes kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

Surat protes yang membahas perjuangan nasib masyarakat nelayan di perbatasan Natuna tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda bersama Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Ketua Komisi II DPRD Natuna beserta anggotanya juga perwakilan nalayan Natuna melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP RI, Jum’at (11/03/2022) siang.

“Kehadiran Pemda bersama DPRD Natuna di KKP karena banyaknya laporan masyarakat nelayan tentang kapal-kapal yang diizinkan pemerintah pusat seharusnya beroperasi pada zona di atas 30 mil. Tetapi mereka beroperasi malah tidak sesuai dengan yang ditentukan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021,” kata Marzuki, Ketua Komisi II DPRD Natuna menceritakan pertemuannya, kepada awak media melalui telepon seluler.

Kata Marzuki, Pemkab Natuna mengirim surat protes dikarenakan adanya peristiwa penangkapan salah satu kapal nelayan yang izin tangkapnya dikelurkan oleh pemerintah pusat. Kapal tersebut di tangkap oleh Satpolairud Polres Natuna saat beroperasi di sekitar perairan laut Pulau Subi.

Kapal dengan bobot 130 Gross Tonnage (GT) bernama KM Sinar Samudra yang ditangkap atas laporan nelayan pada Kamis, 17 Februari 2022 menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) jenis jaring tarik berkantong ini ditangkap karena melanggar batas tangkap. Sejatinya, kapal tersebut beroperasi di atas 30 mil.

“Nah! KM Sinar Samudra tertangkap sekitar 13 mil laut dari garis pantai, jadi surat protes itu dilayangkan dikarenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Permen KP Nomor 18 Tahun 2021,” terang Marzuki.

Menurut Marzuki, terdapat beberapa poin penting yang disampikan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda pada pertemuan dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI. Salah satunya agar lebih memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang telah diberikan izin oleh pemerintah pusat supaya tidak beroperasi di bawah 30 mil, karena berdampak pada nelayan lokal.

“Jadi kita dari Komisi II DPRD Natuna juga menyampaikan hal yang sama dan kita minta melalui Ditjen untuk Menteri KKP meninjau kembali Permen KP Nomor 18 itu. Sebab laporan yang diterima oleh DPRD lewat Komisi II bahwasanya tidak ada ubahnya antara jaring berkantong dengan cantrang, menurut mereka para nelayan pada intinya dianggap tidak ramah lingkungan,” ujar Marzuki.

Diceritakan Marzuki, KKP melalui Dirjen Perikanan Tangkap saat itu, menyampaikan bahwasanya memang tidak ada satupun alat tangkap yang dimaksud ramah lingkungan. Tetapi menurut Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI, alat tangkap yang mereka keluarkan izin sudah sesuai dengan ketentuan.

“Jawaban dari mereka katanya alat tangkap sudah sesuai, tidak lagi seperti cantrang, tidak lagi seperti trawl. Bahkan dari Direktur Pengawasan PSDKP mengatakan seluruh kapal yang mereka keluarkan izin terpasang Automatic Identification System (AIS) sehingga mereka bisa tahu ketika kapal itu melanggar aturan dan langsung dikenakan denda,” ungkap Marzuki.

Jadi lanjut Marzuki, menurut Muhammad Zaini, MM selaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI, kapal-kapal yang diketahui melanggar zona tangkapan tetap akan diberikan sangsi administrasi berupa denda. Begitu juga dengan KM Sinar Samudra yang tertangkap di laut Pulau Subi.

“Di tangkap atau tidak! ketika mereka buka alat yang terpasang di kapal-kapal tersebut ternyata ditemukan ada yang melanggar zona tangkapannya, maka mereka langsung mengenakan denda kepada kapal-kapal yang melanggar itu, termasuk KM Sinar Samudra dikenakan denda sebesar Rp159 juta,” cetus Marzuki.

Sayangnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI selama ini tidak begitu terbuka dengan daerah-daerah penghasil ikan yang merasa terusik. Sebagai wakil rakyat Natuna, Marzuki pun mengaku heran dan sempat mempertanyakan sejauh mana aksi yang dilakukan KKP terkait penegakan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.

“Sebetulnya sudah berapa banyak kapal yang mereka berikan denda ketika tidak tertangkap seperti KM Sinar Samudra? Katanya ada alat otomatis begitu dibuka ketahuan yang melanggar. Setelah ada kejadian di tangkap baru dipublikasikan bahwa kapal ini kena denda. Padahal menurut nelayan kita ada banyak yang beroperasi di bawah zona yang ditetapkan. Makanya kita minta mereka diawasi dengan benar,” pungkas Marzuki.

Marzuki juga sempat meragukan keberadaan alat yang terpasang di kapal-kapal nelayan, suatu sistem yang dapat mengirim atau menerima informasi secara elektronik dan otomatis tentang data umum sebuah kapal antaralain nama, jenis, waktu, tanggal, kecepatan, posisi, arah pergerakan (heading), rute kapal dan informasi lain yang diperlukan oleh KKP.

“Nah ! alat itu juga jadi tanda tanya bagi kita, kenapa hari ini mereka tidak langsung tangkap saja atau langsung denda jika terbukti ada yang melanggar zona tangkapan. Kenapa mesti harus menunggu adanya laporan dari nelayan di daerah,” tegas Marzuki.

Turut hadir pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki dan anggotanya, Kadis Perikanan Natuna, serta Ketua HNSI Natuna.

SendShare409Tweet256
Previous Post

Aplikasi myBCA Jadi Pelengkap, tapi Suatu Saat Bisa Gantikan BCA Mobile

Next Post

Tinjau Jalan Provinsi di Batam, Ansar : Simpang Kara - Underpas Terowongan Pelita Segera di Aspal

Related Posts

Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
5.4k
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
5.4k
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
5.4k
Next Post
Gubernur Kepri, saat meninjau jalan di Kota Batam, foto : ist

Tinjau Jalan Provinsi di Batam, Ansar : Simpang Kara - Underpas Terowongan Pelita Segera di Aspal

Petugas Disperindag saat sidak di Swalayan Pinang Lestari, foto : Mael/detak.media

Sidak Swalayan Pinang Lestari, Disperindag Temukan Beras Enceran Tanpa Label

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive