
DM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza membantah terkait isu yang beredar, soal adanya dugaan sejumlah pencari suaka dipekerjakan di kawasan PT BAI Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Mirza mengakui, pihak Imigrasi Tanjungpinang juga telah menelusuri hingga melakukan konfirmasi terhadap isu tersebut. Dalam hal ini, kata dia pihaknya sama sekali tidak menemukan para pencari suaka yang bekerja di kawasan PT BAI.
“Sebagai Imigrasi, tugas kita juga melakukan pengawasan. Termasuk isu pencaei suaka yang dikerjakan di Perusahaan di wilayah kerja kami. Setelah kita telusuri, memang tidak ada,” ujar Mirza, Jum’at (11/3/2022).
Dirinya menerangkan, pihaknya kerap melakukan pengawasan sebanyak satu kali dalam seminggu, terhadap perusahaan yang ada diwilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang.
“Belum pernah menemukan pencari suaka yang kerja di perusahaan di wilayah kerja kita. Paling yang ada Tenaga Kerja Asing (TKA), dan mereka punya dokument,” ungkapnya.
Mirza menambahkan, pencari suaka yang tinggal di Negara Indonesia tidak boleh dijadikan pekerja, sesuai Peraturan Presiden yang sudah ditetapkan.
“Mereka (pencari suaka) memegang kartu pencari suaka, itulah yang menguatkan mereka tinggal disini. Kalau tidak ada tidak bisa,” tukasnya.
Informasi yang beredar, para pencari suaka tersebut diduga dipekerjakan oleh PT TKN yang menjadi subcon di PT BAI. Pencari suaka yang tinggal di Bhadra Resort ini dipekerjakan sebagai buruh harian lepas dengan upah Rp 100 ribu per hari.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi

















Discussion about this post