Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bahas Soal Cantrang, DPRD Natuna Gelar RDP Bersama PSDKP

by Harry Kurniadi
8 Maret 2022
in Natuna
320
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Paripurna dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) unit Natuna, Selasa (08/03/2022) siang.

RDP dilandasi adanya penangkapan kapal ikan di perairan Subi pada Jumat 18 Februari 2022. Kapal berkapasitas 130 gross ton tersebut ditangkap oleh Satpolairud Polres Natuna.

Kapal berbendera Indonesia itu ditangkap lantaran melanggar batas wilayah tangkap dan diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.

Usai digiring ke pelabuhan Selat Lampa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Karena didapati hanya melanggar zonasi tangkap dibawah 30 mil, akhirnya kapal tersebut dilepaskan setelah diberi sanksi administrasi.

Sementera, masyarakat nelayan secara umum, belum bisa menerima keputusan itu karena menduga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang yakni cantrang.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, didampingi Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, serta dihadiri sebagian besar anggota dewan.

Selain PSDKP, tampak hadir dalam Paripurna antara lain, Asisten II Pemkab Natuna, Kapolres Natuna, pihak SKPT Selat Lampa, dan perwakilan nelayan Natuna.

Setelah membuka Paripurna, Jarmin memberikan kesempatan kepada beberapa pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya mengenai apa yang menjadi agenda paripurna.

Asisten II Pemkab Natuna, Basri mewakili Pemda Natuna menegaskan, bahwa pemerintah siap menfasilitasi nelayan untuk menyampaikan persoalan kapal cantrang itu dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan ini mesti disampaikan ke pusat agar dapat menjadi atensi penegakan aturan dan hukum di wilayah Natuna.

Terkait hal ini, pemerintah telah melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk audiensi dalam rangka mempertanyakan persoalan tersebut. Pihak KKP pun merespon dengan baik.

“Cuma sebelum kita ke KKP, kami menekankan kepada DPRD dan bapak-bapak nelayan agar membuat konsep terlebih dahulu sehingga nanti persoalan ini dapat disampaikan secara sistematis kepada kementerian,” kata Basri.

Sementara, Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo menegaskan, KM Sinar Samudera hanya melanggar administrasi karena beroperasi dibawah 30 mil.

“Kapal ini hanya melanggar zonasi tangkap, maka dia dikenai denda sebesar Rp 159.874.000,- . Dan dendanya sudah dibayarkan ke Kementerian keuangan,” ucapnya.

Maputra menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran denda, maka PSDKP wajib melepaskan kapal sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Sebelum kapal tersebut dilepaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Natuna, UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Natuna, dan JPT Selat Lampa dalam hal ini syahbandar.

Ia menyangkal kapal berasal dari Pati, Jawa Tengah, itu menggunakan alat tangkap cantrang, seperti yang dikhatirkan banyak pihak.

“Kita sudah periksa bersama dengan Polairud dan termasuk juga nelayan. Tidak ditemukan adanya cantrang disana. Oleh karena itu, kapal ini hanya dinyatakan melanggar administrasi,” sebutnya.

Disis lain, Kapolres Natuna AKBP Iwan Aryandhy menjelaskan, kapal itu setelah ditangkap langsung dibawa ke Selat Lampa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di PSDKP Natuna.

“Karena keterbatasan sarana di laut, kapal itu kami serahkan ke PSDKP untuk diperiksa. Apabila ada tindak pindana kami akan proses pidannya, tapi kalau hanya pelanggaran administrasi biar diserahkan sepenuhnya ke PSDKP. Dan sekarang sudah dinyatakan hanya melanggar administrasi,” katanya.

Namun Ketua HNSI Cabang Natuna, Hendri bersama nelayan Natuna mengaku masih tetap kukuh dengan dugaannya bahwa di dalam kapal itu terdapat alat tangkap cantrang.

“Pertama sekali kami apresiasi kepada Polres Natuna yang telah menangkap kapal ini. Tindakan ini sudah sangat membantu nelayan dan keselamatan alam bawah laut. Tapi kami masih bertanya-tanya dengan keputusan akhir penegakan hukum terhadap kapal ini,” ucap Hendri.

Ia mengaku, dugaan mereka diperkuat atas pengakuan nakhoda bahwa di kapal itu terdapat alat tangkap cantrang meskipun nakhoda itu memgaku cantrang tidak dipergunakan.

Selain itu, Hendri juga mengaku pihaknya belum bisa menerima legalisasi alat tangkap jaring tarik berkantong sebagai pengganti cantrang karena dampak kerusakannya dinilai sama dengan cantrang.

DM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Paripurna dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) unit Natuna, Selasa (08/03/2022) siang.

RDP dilandasi adanya penangkapan kapal ikan di perairan Subi pada Jumat 18 Februari 2022. Kapal berkapasitas 130 gross ton tersebut ditangkap oleh Satpolairud Polres Natuna.

Kapal berbendera Indonesia itu ditangkap lantaran melanggar batas wilayah tangkap dan diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.

Usai digiring ke pelabuhan Selat Lampa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Karena didapati hanya melanggar zonasi tangkap dibawah 30 mil, akhirnya kapal tersebut dilepaskan setelah diberi sanksi administrasi.

Sementera, masyarakat nelayan secara umum, belum bisa menerima keputusan itu karena menduga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang yakni cantrang.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, didampingi Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, serta dihadiri sebagian besar anggota dewan.

Selain PSDKP, tampak hadir dalam Paripurna antara lain, Asisten II Pemkab Natuna, Kapolres Natuna, pihak SKPT Selat Lampa, dan perwakilan nelayan Natuna.

Setelah membuka Paripurna, Jarmin memberikan kesempatan kepada beberapa pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya mengenai apa yang menjadi agenda paripurna.

Asisten II Pemkab Natuna, Basri mewakili Pemda Natuna menegaskan, bahwa pemerintah siap menfasilitasi nelayan untuk menyampaikan persoalan kapal cantrang itu dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan ini mesti disampaikan ke pusat agar dapat menjadi atensi penegakan aturan dan hukum di wilayah Natuna.

Terkait hal ini, pemerintah telah melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk audiensi dalam rangka mempertanyakan persoalan tersebut. Pihak KKP pun merespon dengan baik.

“Cuma sebelum kita ke KKP, kami menekankan kepada DPRD dan bapak-bapak nelayan agar membuat konsep terlebih dahulu sehingga nanti persoalan ini dapat disampaikan secara sistematis kepada kementerian,” kata Basri.

Sementara, Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo menegaskan, KM Sinar Samudera hanya melanggar administrasi karena beroperasi dibawah 30 mil.

“Kapal ini hanya melanggar zonasi tangkap, maka dia dikenai denda sebesar Rp 159.874.000,- . Dan dendanya sudah dibayarkan ke Kementerian keuangan,” ucapnya.

Maputra menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran denda, maka PSDKP wajib melepaskan kapal sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Sebelum kapal tersebut dilepaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Natuna, UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Natuna, dan JPT Selat Lampa dalam hal ini syahbandar.

Ia menyangkal kapal berasal dari Pati, Jawa Tengah, itu menggunakan alat tangkap cantrang, seperti yang dikhatirkan banyak pihak.

“Kita sudah periksa bersama dengan Polairud dan termasuk juga nelayan. Tidak ditemukan adanya cantrang disana. Oleh karena itu, kapal ini hanya dinyatakan melanggar administrasi,” sebutnya.

Disis lain, Kapolres Natuna AKBP Iwan Aryandhy menjelaskan, kapal itu setelah ditangkap langsung dibawa ke Selat Lampa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di PSDKP Natuna.

“Karena keterbatasan sarana di laut, kapal itu kami serahkan ke PSDKP untuk diperiksa. Apabila ada tindak pindana kami akan proses pidannya, tapi kalau hanya pelanggaran administrasi biar diserahkan sepenuhnya ke PSDKP. Dan sekarang sudah dinyatakan hanya melanggar administrasi,” katanya.

Namun Ketua HNSI Cabang Natuna, Hendri bersama nelayan Natuna mengaku masih tetap kukuh dengan dugaannya bahwa di dalam kapal itu terdapat alat tangkap cantrang.

“Pertama sekali kami apresiasi kepada Polres Natuna yang telah menangkap kapal ini. Tindakan ini sudah sangat membantu nelayan dan keselamatan alam bawah laut. Tapi kami masih bertanya-tanya dengan keputusan akhir penegakan hukum terhadap kapal ini,” ucap Hendri.

Ia mengaku, dugaan mereka diperkuat atas pengakuan nakhoda bahwa di kapal itu terdapat alat tangkap cantrang meskipun nakhoda itu memgaku cantrang tidak dipergunakan.

Selain itu, Hendri juga mengaku pihaknya belum bisa menerima legalisasi alat tangkap jaring tarik berkantong sebagai pengganti cantrang karena dampak kerusakannya dinilai sama dengan cantrang.

SendShare410Tweet256
Previous Post

Rahma : Jadikan Forum Perangkat Daerah Wadah Penetapan Program dan Kegiatan

Next Post

Disdik Tanjungpinang Kembali Terapkan PTM Untuk Paud Hingga SMP

Related Posts

Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
5.4k
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
5.4k
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
5.4k
Next Post
Surat Edaran, f : ist

Disdik Tanjungpinang Kembali Terapkan PTM Untuk Paud Hingga SMP

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, f : Dani E S/detak.media

Waka DPRD Kab. Blitar, Minta Pemkab Segera Lakukan Sidak Pasar Bulan Ramadhan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive