Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jadi Mafia Tanah di Bintan, Hariadi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

by Harry Kurniadi
7 Maret 2022
in Hukrim
329
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang tuntutan mafia tanah di PN Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, menuntut terdakwa Hariadi alias Sung Chuang dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hariadi terbukti secara sah bersalah, melakukan praktik mafia tanah dan merugikan korbannya mencapai Rp 4 miliar.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eka Putra Kristina Waruwu menegaskan bahwa terdakwa Hariadi terbukti melakukan pemalsuan akta autentik, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga dari penuntut umum

Kata JPU Eka, terdakwa Hariadi ini melanggar Pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55  Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang pemalusan akta autentik. “Dan menuntut tetdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Eka didepan Majelis Hakim yang di Ketuai Boy Syalendra, Senin (7/3/2022).

Selanjutnya, JPU juga menuntut oknum ASN Kabupaten Bintan, Riki Putra dan terdakwa Chandra Gunawan yang turut serta melakukan praktik mafia tanah bersama terdakwa Hariadi.

Kedua terdakwa tersebut, dituntut JPU dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. JPU Eka, menerangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa ini menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

“Hal yang memberatkan, terdakwa 1 (Riki) merupakan PNS, kemudian kedua terdakwa juga sudah menikmati hasil tindakannya. Dan kedua terdakwa dituntut hukuman 2 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Mendengar tuntutan dari JPU, penasehat hukum para terdakwa meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim, untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

Sebelumnya, dalam keterangan saksi Cheng Liang untuk terdakwa Riki Putra yang merupakan ASN Kelurahan dan terdakwa Chandra Gunawan di persidangan, dirinya mengatakan awal mulanya terdakwa Hariadi menawarkan 4 hektar lahan di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Lahan yang ditawar tersebut, nyatakan adalah milik saksi Supriati. Hal ini berdasarkan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin dengan luas 4 hektar.

“Kata Panjang (terdakwa Hariadi) pemilik lahannya sakit sehingga mau jual tanah, kalau bisa belilah,” ujar Cheng Liang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).

Cheng Liang menuturkan, berdasarkan perjanjian dengan terdakwa Hariadi bahwa seluruh pengurusan surat-surat tanah itu diurus oleh terdakwa Hariadi.

“Saya terima jadi saja pengurusan surat-surat diurus Panjang (Hariadi),” tuturnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.

Sehingga, kata dia disepakati harganya permeter perseginya sebesar Rp 110 ribu, sehingga total yang dibayarkan  sebesar Rp 4 miliar dengan luas lahan 4 hektar.

“Chandra dan Riki tidak ada menawarkan, tetapi Panjang yang menawarkan. Dan jangan beritahu kepada Candra nanti rugi kata Panjang,” paparnya.

Dalam pengurusan tanah ini, saksi Cheng Liang menyebut bahwa terdakwa Hariadi selalu menemuinya di Batam. Dan dia juga mengenal terdakwa Candra dari terdakwa Hariadi.

“Saya tau peran terdakwa Chandra dari kasus ini yaitu membantu terdakwa Hariadi untuk membuat surat tanah,” sebutnya.

Ia mengetahui didalam luas lahan itu tidak seluas 4 hektar dari notaris terdakwa Ratu Aminah. Namun, sambung Cheng Liang kurang lebih hanya 2 hektar.  Kemudian, Cheng Li menyampaikan pergi ke notaris untuk meminta mengembalikan lahan itu.

“Saya hanya menandatangani 2 sporadik tetapi didalamnya tidak ada luas lahannya. Waktu itu terdakwa Hariadi yang pergi ke Batam juga,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: Mafia tanahPN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare425Tweet266
Previous Post

Ketum TP PKK Pusat Puji Kuliner dan Wisata Kepri : Kulinernya Enak, Wisatanya Mantap

Next Post

Rahma Minta Satpol PP Menjadi Pelopor Penegakan Perda

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Walikota Tanjungpinang, Rahma saat memberikam sambutan pada apel ulang tahun Satpol PP, f : ist

Rahma Minta Satpol PP Menjadi Pelopor Penegakan Perda

Walikota, Rahma saat bersama anggota DPRD Tanjungpinang pada acara penyusunan rencana kerja perangkat daerah pemerintah kota, f : ist

Rahma : Jadikan Forum Perangkat Daerah Wadah Penetapan Program dan Kegiatan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive