Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Vonis Bebas Harry E Molanda Terdakwa Korupsi Bauksit di Bintan

by Harry Kurniadi
28 Januari 2022
in Hukrim, Tanjungpinang
320
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Harry E Malonda (kanan) bersama dengan Kuasa Hukumnya, Jefri Idham saat keluar dari Rutan I Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

DM – Terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan, Harry E Molanda (72) divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Harry E Molanda diketahui sudah sempat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, selama 1 tahun dan 5 bulan atau 17 Bulan penjara. Putusan bebas terdakwa korupsi IUP OP bauksit ini tertuang dalam putusan Hakim MA nomor: 4858 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2021, atas upaya kasasi yang diajukan terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Harry Malonda, Jefri Idham SH, mengatakan pembebasan terhadap klienya itu berdasarkan hasil kasasi yang diajukan oleh pihaknya, kepada Mahkamah Agung.

Dirinya menerangkan, dalam putusan itu Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung, Yohanes Priyana menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Lalu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Harry A Malonda). Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 12/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR, tanggal 4 Juni 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Tpg. Tanggal 18 Maret 2021 tersebut khusus terhadap terdakwa,” ujar Jefri Idham kepada media, di Rutan Tanjungpinang, Jum’at (28/1/2022).

Dalam putusan Hakim, Jefri menyatakan mengadili sendiri, dan menyatakan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara terdakwa I Harry E Malonda.

“Kedua menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima, dan memerintahkan terdakwa Harry E Malonda segera dikeluarkan dari tahanan,” ungkapnya.

Selain itu, sambung dia memerintahkan JPU untuk memulihkan hak terdakwa Harry E Malonda dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selanjutnya menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 215 selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang Nomor 12/Pid. Sus-Tpk/2020/PN Tpg, tanggal 18 Maret 2021, masing-masing dikembalikan kepada dari siapa semula disita. Serta membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.

Atas putusan tersebut, Jefri mengaku pihaknya bersyukur kepada Tuhan, sebab semua ini bagian dari gerakan yang mengizinkan kliennya  untuk beraktifitas diluar.

Jefri menuturkan, adapun dalam hal ini pihaknya tetap bertemikasih kepada Kejati Kepri, PN Tanjungpinang, PT. Pekanbaru dan MA yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Dan kepada Rutan Tanjungpinang juga mengucapkan terimakasih yang masih menjaga kliennya sampai keluar dengan sehat,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Harry E Malonda mengucap syukur dan berterimakasih atas partisipasi Kejaksaan dan PN Tanjungpinang yang sudah menyelesaikan apa yang harus dilaksanakan.

Sebelumnya putusan Hakim PT Riau Nomor 12/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR terhadap terdakwa Hari E Malonda dan Sugeng, dengan amar putusan, Menolak banding terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan PN TPI atas terhadap kedua terdakwa dengan hukum tetap (tidak berubah-red).

Dalam hal ini Hakim PN Tanjungpinang, menghukum terdakwa Hari E Malando (66) dan Ir.Sugeng selaku Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Harry E Malonda Dan Sugeng juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: Kasus bauksitTersangka bauksit
SendShare423Tweet264
Previous Post

Jelang Imlek, Pedagang Pernak-Pernik Mulai Dibanjiri Pembeli

Next Post

Rakernas AMSI : Kolaborasi Bangun Ekosistem Media Digital Sehat dan Berkelanjutan

Related Posts

Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis (baju putih), foto : Mael/detak.media

Kejati Kepri Tahap 2 Perkara Korupsi Tambang Bauksit Bintan : Ferdi Yohanes Tidak di Tahan

27 Mei 2022
5.5k
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus, f : Mael/detak.media

Kasus Korupsi IUP-OP Bauksit, Jendera : Ferdi Yohanes Naik ke Tahap Penuntutan Tahun Ini

10 Desember 2021
5.5k
Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus, f : ist

Usut Korupsi IUP OP Bauksit di Bintan, Kejati Kepri Cekal Feredy Yohanes

19 Juni 2021
5.7k
Next Post
Pemaparan Dewan Etik AMSI Pusat, Yosep Adi Prasetio qtau yang akrab disapa Stenly,  f : detak.media

Rakernas AMSI : Kolaborasi Bangun Ekosistem Media Digital Sehat dan Berkelanjutan

Ketua PRSI Kepri Terpilih, Iwan Kusmawan (tengah) dan didampingi Ketua Panitia Musprov,

Dipercayai Kembali Pimpin PRSI Kepri, Ikak : Kedepan Atlet Akan Ikuti Ajang Internasional

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive