Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Akhirnya Nguan Seng Terdakwa Penipuan Jual Beli Lahan Ditahan di Rutan Tanjungpinang

by Harry Kurniadi
24 Januari 2022
in Hukrim, Tanjungpinang
320
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Nguan Seng (kedua dari kiri) saat berada di Rutan Tanjungpinang, f ; ist

DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya mengeksekusi Nguan Seng alias Henky, yang merupakan terdakwa perkara penipuan jual beli lahan di wilayah setempat, pada Senin (24/1/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan Nguan Seng sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) setempat.

Kata dia, penahanan terhadap terdakwa penipuan itu berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diterima pihak Kejari Tanjungpinang.

“Sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang, berdasarkan hasil putudan Mahkamah Agung,” ujar Sudiharjo saat dikonfirmasi.

Dirinya menerangkan, awalnya eksekusi tersebut direncanakan akan dilakukan pada Jum’at (21/1/2022) pekan lalu. Namun, sambung Sudiharjo saat itu terdakwa Nguan Seng tidak memenuhi panggilan Kejari.

“Saat itu Penasehat Hukumnya yang datang, karena Nguan Seng sempat sakit. Jadi Penasehat Hukumnya meminta pengunduran sampai hari Senin ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Henky secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan melanggar pasal 378 KUHP.

“Nomor kasasinya 1414K/Pib B 2021. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU Kejari Tanjungpinang. Dan membatalkan putusan bebas dari PN Tanjungpinang pada 16 Agustus 2021,” ujar Sacral, Selasa (18/1/2022).

Dirinya menyebut, bahwa terdakwa Henky dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, pada Rabu (8/12/2021) yang lalu.

“Kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, menetapkan penahan terhadap terdakwa dikurangi masa penahanan sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU kejadian itu berawal pada awal bulan Mei 2019 yang lalu, saat korban bernama Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada dirumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.

Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk cari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, Bintan mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.

Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudiam saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah tetdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.

Sehingga akhirnya di sepekati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 Hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan. Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu.

Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar RP.700 juta. Untuk pembayaran tanah. Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT juga belum dilakukan ole terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp 6.750.000.000.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: Kejari TanjungpinangLahanNguan Sengpenipuan
SendShare423Tweet264
Previous Post

Pasang Spanduk Copot Kajati Kepri saat Presiden ke Bintan, Polisi Amankan 4 Orang

Next Post

Kepala BP2RD : Wajar Walikota Pertanyakan Struk Pajak 10 Persen, Karena Sudah Terdaftar

Related Posts

Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang saat Melakukan Tahap II Kasus Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Jaksa Tahap 2 Kasus Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang

23 April 2024
5.4k
Kejari Tanjungpinang saat Memusnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dengan Cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

22 Februari 2024
5.4k
Ketua LPK Kepri, Riyan saan Menyerahkan Laporan dugaan Penggantian Kemasan Beras Bulog ke Kejari Tanjungpinang, foto: LPK Kepri

LPK Kepri Laporkan Dugaan Ganti Kemasan Beras Bulog ke Kejari Tanjungpinang

16 November 2023
5.5k
Next Post
Kepala BP2RD Tanjungpinang, Riany, f: ist

Kepala BP2RD : Wajar Walikota Pertanyakan Struk Pajak 10 Persen, Karena Sudah Terdaftar

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Tanjungpinang, Rina Rezeki, f : mael/detak.media

Banyak Developer Perumahan Bangun Fasum Tak Sesuai IMB di Tanjungpinang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive