Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Nguan Seng Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

by Harry Kurniadi
18 Januari 2022
in Hukrim, Tanjungpinang
326
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hengki alias Nguan Seng saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang, f :Mael/detak.media

DM – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mevonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Henky, dalam perkara penipuan jual beli lahan.

Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Henky secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan melanggar pasal 378 KUHP.

“Nomor kasasinya 1414K/Pib B 2021. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU Kejari Tanjungpinang. Dan membatalkan putusan bebas dari PN Tanjungpinang pada 16 Agustus 2021,” ujar Sacral, Selasa (18/1/2022).

Dirinya menyebut, bahwa terdakwa Henky dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, pada Rabu (8/12/2021) yang lalu.

“Kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, menetapkan penahan terhadap terdakwa dikurangi masa penahanan sebelumnya,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan Kasasi yang diajukan dalam kasus penipuan jual beli tanah, telah diterima MA.

Dalam waktu dekat, kata Sudiharjo pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa Nguan Seng alias Hengky.

“Iya benar. Segera kami panggil,” tugasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Henky, atas perkara penipuan jual beli lahan.

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Tanjungpinang pada Senin (16/8/2021), Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu menilai terdakwa Henky tidak terbukti bersalah atas kasus perkara penipuan jual beli lahan.

Dalam amar sidangnya, Anggalanton menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan serta harkat martabatnya,” ujar Anggalanton didampingi Hakim anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU kejadian itu berawal pada awal bulan Mei 2019 yang lalu, saat korban bernama Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada dirumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.

Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk cari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, Bintan mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.

Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudiam saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah tetdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.

Sehingga akhirnya di sepekati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 Hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan. Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu.

Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar RP.700 juta. Untuk pembayaran tanah. Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT juga belum dilakukan ole terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp 6.750.000.000.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: jaksa bandingkasasiNguan Sengpenyerobotan lahanPN Tanjungpinang
SendShare422Tweet264
Previous Post

Berikut Vonis 3 Terdakwa Pemeras Kades di Bintan : Hukuman Berbeda Beda

Next Post

Tanjungpinang Masuk Peringkat Realisasi Belanja APBD Kota Terbaik Se-Indonesia

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Walikota, wakil walikota dan Sekdako Tanjungpinang saat menjalani rapat bulanan bersama seluruh kepala OPD, f : ist

Tanjungpinang Masuk Peringkat Realisasi Belanja APBD Kota Terbaik Se-Indonesia

Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral, f : Mael/Detak.media

Sidang Korupsi Apri Sujadi dan Saleh Umar Ditunda 2 Pekan Kedepan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive