
DM – Seorang warga Kabupaten Bintan, pemilik tanah yang sangat luas atau disebut Tuan Tanah, Maryulis menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri, pada Kamis (13/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Gugatan itu dilakukan, lantaran Maryulis merasa dirugikan soal ganti rugi lahan proyek pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) di Tanjung Permai, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan, dalam ganti rugi tersebut terdapat perbedaan harga terhadap dua lahan milik Maryulis dan Sugiono.
Harga lahan milik Maryulis diganti rugi senilai Rp 300 ribu per meter persegi. Sementara lahan milik Sugiono bernilai Rp 690 ribu per meter persegi
Penasihat Hukum Maryulis, Urip Santoso dan Noprizal menilai adanya disparitas harga yang cukup janggal, dalam ganti rugi lahan proyek Babin. Sebab, lahan milik Maryulis dan Sugiono tersebut hanya berbatasan dengan jalan.
“Kita merasa ganti kerugian itu tidak layak dan tidak adil. Perbedaannya dua belah pihak lebih dari dua kali lipat,” ujar Urip Santoso.
Dirinya menerangkan, dari total keseluruhan lahan milik Maryulis seluas 3.301 meter persegi, lahan miliknya juga terdampak untuk pembangunan jembatan Babin. Dalam permohonannya di PN Tanjungpinang, Maryulis meminta agar lahan miliknya minimal dihargai sama dengan lahan milik Sugiono senilai Rp 690 ribu per meter.
Kata Urip, lahan milik Maryulis memiliki sejumlah kolam ikan yang turut terdampak pada pembangunan jembatan tersebut. Untuk itu, Maryulis juga mengajukan keberatan atas ganti rugi kolam miliknya tersebut.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri, Ponco Santoso mengakui memang ada pihak tertentu yang mengukur dan menilai lahan tersebut. Kata dia pihak tersebut adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Setiap bidang tentu beda-beda nilainya, nanti yang menjelaskan itu KJPP,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, penilaian lahan Maryulis telah sesuai dengan standar penilaian. Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan KJPP selaku tim penilai tanah untuk memberikan keterangan.
Penulis : Mael
Editor : Alam


















Discussion about this post