Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Korupsi Dana Desa Rp 226 Juta, Mantan Kades di Karimun Divonis 18 Bulan Penjara

by Harry Kurniadi
10 Januari 2022
in Hukrim
314
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
F :ist/net

DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum 18 bulan penjara, terhadap Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kades (Kades) Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Sudirman Syahriza.

Terdakwa Sudirman terbukti secara sah, melakukan Tindak Pidana Korupsi APB Desa Tanjung Pelanduk, senilai Rp 226.581.441 pada Tahun 2020.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho menyatakan bahwa terdakwa Sudirman bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Hal tersebut, kata dia diatur  dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhjan hukuman pidana berupa penjara, terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ujar Eduart, Senin (10/1/2022).

Selain itu, terdakwa Sudirman diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) yang dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp 85.855.772. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian, menyatakan uang setoran ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta, yang telah disetorkan ke rekening titipan Bank BRI Cabang Karimun Rekening atas nama  RPL Kejari Karimun melalui keluarga terdakwa yang disetorkan ke kas negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebagai ganti kerugian keuangan negara.

Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, M Anur menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Moro, Jan Fanther Simanungkalit menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU terdakwa Sudirman didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi, penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk, Moro Kabupaten Karimun sebesar Rp.226.581.441 pada Tahun 2020.

Saat itu terdakwa menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk pada Maret 2020 hingga Agustus 2020, dan anggaran APBDes diselewengkan oleh terdakwa.

Modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan membuat laporan fiktif Honorarium, serta Gaji perangkat desa senilai Rp 157 juta. Kemudian dalam pengadaan aset (motor desa) sebesar Rp25 juta.

Dalam rincian laporan fiktifnya, terdakwa Sudirman membuat pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp 134 juta, Honor operator Siskeudes sebesar Rp 6 juta, pembeliaan lampu tenaga surya Rp 106 juta, pembayaran honor Kader Posyandu Rp 25 juta dan pembelian serta pembelian motor desa Rp25 juta. Namun kenyataanya, Honor dan gaji perangkat desa belum dibayar, dan motor yang diadakan juga tidak ada.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: kades korupsiPN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare414Tweet259
Previous Post

Sepuluh Kali Jadi Korban Pencurian, Pemilik Toko Sayur ini Rugi Rp 25 juta

Next Post

Pemko Tanjungpinang Dapat Jatah 5000 Liter Minyak Goreng, Adtma : Satu Liter Rp. 14 Ribu

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Tanjungpinang, Adtmadinata, f : Mael/detak.media

Pemko Tanjungpinang Dapat Jatah 5000 Liter Minyak Goreng, Adtma : Satu Liter Rp. 14 Ribu

Polisi saat berada du rumah yang disatroni maling disiang bolong, f : Mael/detak.media

Siang Bolong Maling Masuk Rumah Warga : Emas Senilai Rp. 85 Juta Raib

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive