Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pesangon Rp. 136 Juta Tidak Dibayar, Budiman Gugat PT Sucofindo Batam di PN Tanjungpinang

by Harry Kurniadi
23 Desember 2021
in Batam, Hukrim, Tanjungpinang
320
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Budiman Matua (tengah) bersama Tokoh Masyarakat Kepri, Ruslan Kasbulatov dan satu orang lainnya saat berada di PN Tanjungpinang, f : mael/detak.media

DM – Seorang eks atau mantan karyawan PT Scofindo Cabang Batam, Budiman Matua menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (22/12/2021).

Gugatan tersebut, lentaran PT Scofindo tidak membayar pesangon senilai Rp 136 juta kepada Budiman. Padahal, Budiman telah menghabiskan waktu 13 tahun untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Budiman yang didampingi tokoh masyarakat Kepri, Ruslan Kasbulatov mengatakan kedatangan mereka untuk menghadiri sidang pertama yang dijadwalkan oleh Kantor Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Ruslan menyampaikan, pihaknya menuntut kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon Budiman yang sudah dihitung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam senilai sebesar Rp 136 juta.

“Mereka (PT.Sucofindo) mengaku perusahaan plat merah jadi kita tidak akan menang melawan mereka, jadi di sini kita buktikan,” ujar Ruslan di PN Tanjungpinang.

Ruslan menyebut, bahwa PT Sucofindo sangat tidak manusiawi dalam memperlakukam Budiman. Sehab, kata dia Budiman yang merupakan tenaga ahli dan sudah belasan tahun bekerja, hanya dihargai dengan sebuah jam tangan dengan nilai sekitar Rp 450 ribu.

Sebagai perusahaan pemerintah, menurut Ruslan PT. Sucofindo cabang Batam bisa memberikan contoh kepada perusahaan swasta lainnya. Dirinya mengaku sangat menyayangkan pihak perusahaan selama 13 tahun hanya memberi status kontrak terhadap Budiman, padahal dalam undang-undang ketenagakerjaan harus diangkat jika sudah dikontrak selama 3 tahun.

“Masak tenaga ahli selama 13 tahun hanya di kontrak-kontrak saja, sementara Budiman itu menandatangani dokumen negara,” ungkapnya.

Ruslan menyampaikan, bahwa awalnya Budiman hanya diberi sebuah jam tangan, kemudian setelah disomasi perusahaan mau membayar senilai Rp 5 juta, namun klinenya menolak karena angka yang diberikan sangat kecil.

Pada somasi kedua, pihak perusahaan menawarkan sebesar Rp 15 juga dan itu juga ditolak dengan alasan yang sama.

“Jadi kita ikuti proses hukum saja, ternyata di Disnaker Batam perintah bayarnya harus Rp 136 juta, sampai sekarang perusahaan itu tidak mau bayar,” tegasnya.

Sementara itu, Budiman mengaku bahwa dirinya diberhentikan dari PT Sucofindo pada  awal Agustus 2020, dengan alasan efisiensi karena dalam masa pandemi, namun nyatanya hanya dirinya yang diberhentikan.

“Alasan perusahaan karena masa pandemi covid-19, ada efisiensi ternyata hanya saya sendiri yang diberhentikan,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: Pesangon tak dibayarkanPN TanjungpinangPT. Sucofindo Batam
SendShare426Tweet267
Previous Post

Viral di Sosmed, Aksi Wanita Cantik Curi Perhiasan di Tanjungpinang Terekam CCTV

Next Post

SDN 017 Tanjungpinang Timur Rusak Dari 8 Bulan Lalu, Kadisdik Sebut Awal 2022 Akan Diperbaiki

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
SDN 017 Tanjungpinang Timur yang alami kerusakan akibat terkena air hujan  dsn mengakibatkan longsor, f : Mael/detak.media

SDN 017 Tanjungpinang Timur Rusak Dari 8 Bulan Lalu, Kadisdik Sebut Awal 2022 Akan Diperbaiki

Pelaku terekam CCTV, f   : ist

Marak Pencurian Tempat Dupa Untuk Ibadah Resahkan Warga Tanjungpinang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive